Kedepankan Usaha Pencegahan

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 07 Juli 2019 08:43, Dibaca 1,060 kali.


Tujuan untuk membedah cara penyelesaian pembakaran hutan terus berlanjut dengan pengaplikasian hukum. Kebakaran hutan dan lahan merupakan kebakaran permukaan, yakni api membakar bahan bakar yang ada di atas permukaan (misalnya: serasah, pepohonan, semak, dll). Kemudian api menyebar tidak menentu secara perlahan di bawah permukaan, membakar bahan organik melalui pori-pori gambut dan melalui akar semak belukar/pohon yang bagian atasnya terbakar. Dalam perkembangannya, api menjalar secara vertikal dan horizontal berbentuk seperti kantong asap dengan pembakaran yang tidak menyala, sehingga hanya asap yang berwarna putih yang tampak di atas permukaan. 

Peristiwa kebakaran yang terjadi di dalam tanah dan hanya asapnya yang muncul ke permukaan, maka kegiatan pemadaman akan mengalami banyak kesulitan. Kebakaran hutan dan lahan secara nyata berpengaruh terhadap terdegradasi kondisi lingkungan, kesehatan manusia, dan aspek sosial ekonomi untuk masyarakat. Penelitian tentang menyelesaikan kebakaran hutan dan lahan disebutkan bahwa faktor efesiensi biaya menjadi alasan utama melakukan pembakaran dan pandangan membakar lahan merupakan hal yang biasa. Kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah di Indonesia telah menjadi isu nasional bahkan internasional akibat kabut asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut. Oleh karena itu, perlu kerjasama semua pihak yang terlibat baik Pemerintah, TNI/Polri, swasta, dan masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kapuas.

(Baca Juga : Bertoleransi Ciptakan Perdamaian)

Awal musim kemarau datang dan berdasarkan informasi prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geo Fisika (BMKG) dimulai dari bulan Juni tahun 2019 ini serta dengan adanya fenomena El-nino Moderat dari bulan April sampai Oktober 2019. Untuk itu perlu menjadi perhatian bagi semua pihak untuk mencegah dan meminimalisasi bencana kebakaran hutan dan lahan. Untuk mewujudkan Kalteng bebas asap tahun 2019 diperlukan adanya langkah kongkrit yang harus dilakukan dengan mengedepankan upaya pencegahan melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, serta mengarahkan seluruh kekuatan yang ada di tingkat kecamatan dan desa termasuk Camat, Lurah, Kepala desa, Kapolsek, Danramil, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat. 

Laporan yang disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga, menyebutkan bahwa potensi bencana di wilayah Kabupaten Kapuas dari tahun 2017-2019 di antaranya bencana kebakaran hutan dan lahan, banjir, cuaca ekstrim, kekeringan serta abrasi. Beliau juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi untuk total bencana yang terjadi pada tahun 2017 sebanyak 59 kejadian, pada tahun 2018 terdapat sebanyak 171 kejadian dan pada tahun periode 1 Januari sampai 30 Juni 2019 terdapat total kejadian bencana sebanyak 10. Selanjutnya Balai Pengendali Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan wilayah Kalimantan melalui perwakilannya menyampaikan terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan khususnya wilayah Kabupaten Kapuas  merupakan salah satu wilayah yang rawan terjadi kebakaran dilihat dari banyaknya titik rawan kebakaran. 

Dampak langsung dari kebakaran hutan, yakni: Pertama, timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan akut untuk masyarakat. Kedua, secara sosial dan ekonomi masyarakat dirugikan karena berkurangnya efisiensi kerja, kantor-kantor dan sekolah-sekolah diliburkan serta transportasi penghubung terganggu. Ketiga, kerugian imateriil dan materiil pada masyarakat setempat bahkan menyebabkan pencemaran asap lintas batas ke wilayah negara tetangga (Hunawan, 2016). Oleh karena itu, perlu adanya tindak pencegahan dengan cara sosialisasi serta pembuatan papan himbauan dan peringatan.(syatkmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook