Divisi Pemasyarakatan Pantau Kegiatan Assesment Narapidana Pindahan di Lapas Kelas II A Palangka Raya

Kontribusi dari Pemasyarakatan Kalteng, 05 Juli 2019 09:54, Dibaca 2,337 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah pada Kamis (04/07) melaksanakan pemantauan pelaksanaan Assesment Narapidana yang di Lapas Kelas II A Palangka Raya yang dilakukan para PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas Palangka Raya terhadap narapidana pindahan dari Rutan Kuala Kapuas.

Dari pantauan tersebut Kepala Bidang Kemananan dan Ketertiban (Arief Gunawan) bersama Kepala Bidang Pembinaan dan Pembimbingan, Teknologi Informasi dan Kerjasama (Jevius J. Siathen) serta Kasubbid Pembinaan, TI dan Kerjasama (Pirhansyah) melihat bagaimana proses jalannya assessment yang dilakukan para PK Bapas Palangka Raya sebagai bahan untuk pengambilan keputusan didalam menentukan penempatan para narapidana apakah termasuk dalam kategori Lapas Maksimum, Lapas Medium ataupun Lapas Maksimum. 

(Baca Juga : Rakor DILKUMJAKPOL 2019 Dijadikan Sarana Tukar Pikiran Terhadap Permasalahan Yang Dihadapi Institusi Hukum di Prov. Kalteng)


Hal ini dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 53 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan pada pasal 2 Poin a sampai dengan d mengatakan bahwa tujuan Revitalisasi Pemasyarakatan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan; meningkatkan objektifitas penilaian perubahan perilaku Tahanan, Narapidana dan Klien sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pelayanan, Pembinaan dan Pembimbingan; meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan; serta meningkatkan penyelenggaraan Pengamanan pada Lapas dan Rutan.


Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hanibal) yang diwakili Kepala Bidang Kemananan dan Ketertiban bersama Kabid Pembinaan mengatakan bahwa terkait Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bapas mempunyai peranan penting sejak awal masuk hingga proses keluarnya narapidana. Artinya pelaksanaan assessment narapidana wajib hukumnya dilakukan walaupun tanpa adanya surat permintaan dari pihak Lapas maupun Rutan. Hal ini sebagai bahan pengambilan keputusan apakan napi tersebut masuk dalam kategori di Lapas Maksimum, Medium atau Minimum.

Sementara Kepala Lapas Palangka Raya (Syarif Hidayat) mengatakan di Provinsi Kalimantan Tengah ini Lapas Kelas II A Palangka Raya termasuk dalam kategori Lapas Maksimum. Atas dasar tersebut Lapas Palangka Raya mendapatkan amanah yag jauh lebih besar didalam menjalankan tugasnya sebagai tempat proses pembinaan terhadap narapidana. 

Dikatakannya, pihaknya menerima surat usulan perpindahan narapidana dari Rutan Kuala Kapuas. Dan berdasarkan surat Kepala Rutan Kapuas tersebut usulan perpindahan semuanya berjumlah 70 orang yang dikirim secara bertahap. Saat ini sudah ada 49 orang dimana 20 orang sudah dilakukan assessment oleh PK Bapas Palangka Raya. Create : Subbid Pembinaan, TI dan Kerjasama.

Pemasyarakatan Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook