Polisi Taman Harus Bagi Tugas Awasi Taman

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 04 Juli 2019 13:35, Dibaca 13 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Sejak 2018 Pemerintah Kota Palangka Raya memiliki polisi taman. Mereka bukan ASN. Status mereka sebagai tenaga tidak tetap (PTT).

Polisi taman ini berada di bawah kendali Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya. Tugas mereka khusus mengawasi taman yang sudah dibuat pemerintah daerah.

(Baca Juga : Kajian Grand Design Pengelolaan Taman Sains Teknologi)

Karena itu agar tugas polisi taman efektif, maka Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menyarankan agar mereka bagi tugas dalam melakukan pemantauan.

“Harus ada koordinatornya. Jadi ada yang membagi tugas supaya efektif,” sebut Hera saat memimpin apel rutin PTT di balai kota, Rabu (3/7/2019).

Di Kota Cantik banyak taman yang sudah dibuat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya. Di antaranya Taman Pasuk Kameloh, Taman Tunggal Sangumang, Taman Bawi Kuwu, Taman Lewu Sangumang, Taman Lansia, dan Taman Riwut Papan Taliwu.

Dari enam taman ini yang dimanfaatkan untuk berjualan bagi pedagang hanya di Taman Tunggal Sangumang, karena di Jalan Yos Sudarso ujung ini memang dijadikan sebagai kawasan pusat kuliner. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook