Terkait Pemberian Remisi Anak, LPKA Palangka Raya bersama Divisi Pemasyarakatan ikuti Video conference

Kontribusi dari Pemasyarakatan Kalteng, 03 Juli 2019 17:39, Dibaca 29 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - (03/07) Dalam rangka  memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2019 ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak melaksanakan kegiatan video conference yang dihadiri oleh seluruh pihak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 2 hingga 4 Juli 2019. 

Dari Palangka Raya dilaporkan bahwa kegiatan Video Conference dilaksanakan dihari kedua yakni Rabu (03/07) dimana baik Pihak LPKA Kelas II Palangka Raya maupun dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah secara bersama mengikuti kegiatan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB yang mengambil tempat di Aula LPKA Jalan Tjilik Riwut KM. 2,5 Palangka Raya. 

(Baca Juga : Tim Satgas Kamtib Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Penggeledahan dan Tes Urine Petugas serta WBP Lapas Muara Teweh)


Dari kegiatan tersebut Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya (Mubasiruddin) melaporkan bahwa untuk permberian remisi pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2019 ini LPKA Palangka Raya telah mengusulkan 16 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dengan rincian katergori RAN I sebanyak 15 orang terdiri dari 14 Andikpas mendapatkan remisi 1 bulan dan 1 Andikpas mendapatkan 2 bulan. Sedangkan untuk kategori RAN II sebanyak 1 Andikpas dengan jumlah remisi  1 bulan. 

Mubasiruddin juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengusulkan 4 Andikpas karena belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi yakni belum menjalani 3 bulan masa pidana. Selain itu melalui video conference ini dikatakan bahwa pihaknya juga telah melaksanakan pemenuhan hak anak yakni melaksanakan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 14 Andikpas yang ada di LPKA dengan rincian 3 Andikpas sudah berhasil memiliki KIA dan 11 Andikpas lainnya masih dalam proses pencetakan, ungkapnya.  


Sementara Kepala Bidang Pembinaan, Pembimbingan Teknologi Informasi dan Kerjasama (Jevius J. Siathen) melaporkan bahwa selain dari LPKA Kelas II Palangka Raya bahwa Divisi Pemasyarakatan juga telah mengusulkan 15 orang Andikpas yang ada di Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga jumlah keseluruhan Adnikpas yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada Hari Anak Nasional Tahun 2019 ini semuanya berjumlah 27 Andikpas.

Jevius juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati pihak Lapas/Rutan yang mempunyai Andikpas agar segera memindahkan Andikpas ke LPKA Kelas II Palangka Raya hal ini selain melaksanakan perintah dari Undang-undang juga sebagai kebaikan Andikpas dalam proses pembinaan. Create : Subbid Pembinaan, TI dan Kerjasama.

Pemasyarakatan Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook