Jangan Beri Ruang Pungli di Lembaga Pendidikan

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 02 Juli 2019 11:48, Dibaca 19 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Sebagaimana diketahui Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap oknum kepala sekolah  dan dua orang guru. OTT dilakukan di Sekolah Menegah Pertama negeri (SMPN) 8  Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya pada akhir pekan  lalu.

“Kasus ini menjadi pelajaran buruk, sekaligus bahan peringatan dan pembinanan bagi aparatur, terkhusus yang bergerak di sektor pendidikan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan, Senin (1/7/2019).

(Baca Juga : Pelatihan Kader/aktivis PATBM Tingkat Kota Palangka Raya)

Sejauh ini  Disdik kata dia, selalu mengingatkan para aparatur  penyelenggara pendidikan agar menjalankan tugas dengan  baik. Tanpa harus menabrak aturan yang bisa berlawanan dengan hukum.

Tak kalah penting yang menjadi catatan lanjutnya, masyarakat jangan sampai memberi ruang serta peluang  yang  bisa membawa  pada tata kerja  melanggar hukum tersebut.

“Ini harus dipahami, terjadinya pelanggaran hukum karena ada pemikiran untuk membuka ruang dan peluang yang salah. Jadi  kami minta masyarakat harus arif dan bijaksana dalam menyikapi ini,” tuturnya.

Sementara lanjut Sahdin, terkait dengan kasus OTT di SMPN 8 itu sendiri, maka pihaknya akan menyerahkan secara penuh proses pemeriksaan  kepada pihak Kejari dan Inspektorat Kota Palangka Raya.

“Intinya kita tetap taat kepada asas dan hukum yang berlaku. Apa yang menjadi keputusan akan disinergikan dan dikoordinasikan lebih lanjut,” tandasnya. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook