Catat! Syarat Pendaftar Calon Anggota Komisi Informasi Prov. Kalteng 2019-2023

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 19 Juni 2019 19:29, Dibaca 2,988 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Persyaratan pendaftar calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah periode Tahun 2019-2023 sebagai berikut : 

    (Baca Juga : 4 Pos Lakukan Pengecekan Arus Masuk Orang Ke Kota Palangka Raya)

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 35 Tahun
  3. Pendidikan minimal S1 (Semua Jurusan)
  4. Memiliki integritas dan tidak tercela
  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 Tahun atau lebih
  6. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Publik
  7. Memiliki pengalaman dan aktifitas badan publik
  8. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi
  9. Bersedia bekerja penuh waktu
  10. Sehat jasmani dan rohani

Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (KI Prov. Kalteng) periode 2019-2023 akan dibuka pada esok hari, Kamis (20/6).

Dokumen pendaftaran diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat tim seleksi calon anggota KI Prov. Kalteng di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kalteng, Jl. Letjen S. Parman No. 01, Kota Palangka Raya atau dapat di email ke alamat, seleksi_kikalteng.kalteng.go.id.

(Baca Juga : Pemprov Kalteng Terima Piagam Pengukuhan The World Tourism Park)

Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 20 Juni 2019 dan ditutup pada tanggal 3 Juli 2019, seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yaitu tahap seleksi administrasi, tahap tes potensi, tahap psikotes dan dinamika kelompok, dan tahap wawancara.

syarat dan ketentuan serta formulir pendaftaran seleksi, dapat diunduh pada website https://ppid.kalteng.go.id.

Kepala Diskominfo Kalteng Ir. Herson B. Aden, M.Si selaku Ketua tim seleksi melalui Tim Sekretariat Laura Andalina, SP., M.Si menyampaikan bahwa para calon pendaftar diharapkan mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa KI merupakan lembaga mandiri yang menjalankan tugas Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik.

"Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tugas KI adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik dan daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi," tutupnya. (ARP).

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook