Sekda Sampaikan Beberapa Hal Strategis Yang Perlu Disepakati Dalam Rakor Pembentukan Satgas dan Penyusunan Rencana Operasi Penanganan Karhutla

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 12 Juni 2019 07:38, Dibaca 8 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P menyampaikan beberapa hal strategis yang perlu disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dan penyusunan rencana operasi penanganan keadaan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2019, Selasa (11/6/2019).

"Melalui Rakor yang dilaksanakan pada hari ini, hal-hal strategis yang perlu kita sepakati bersama antara lain : Struktur satuan tugas pos komando sehingga komando dari Provinsi ke Kabupaten/Kota bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Secara legal formal, yang menjadi acuan saat ini adalah peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016 tentang sistem komando penanganan darurat bencana atau lebih dikenal dengan SKPDB", ucap Fahrizal saat membacakan arahan tertulisnya.

(Baca Juga : Ikuti Webinar KPCPEN Tentang Manfaat BSU bagi Pekerja di Masa Pandemi)

"Tetapi kemudian dalam Rapat Koordinasi Nasional BNPB dengan BPBD se-Indonesia pada tanggal 1-4 Februari 2019 bahwa sesuai dengan evaluasi penanganan darurat yang dilakukan, struktur SKPDB akan dilakukan perbaikan dengan rancangan Gubernur menjadi Komandan Satgas, Bupati/Walikota menjadi Komandan Subsatgas, yang didukung dengan Komandan Sektor", paparnya.

Lebih lanjut Sekda menyampaikan bahwa aktivasi sektor atau pos lapangan oleh setiap Sub Satgas Kabupaten/Kota. Prioritas perhatian Provinsi dalam aktivasi sektor atau pos lapangan yaitu pada wilayah-wilayah berganmbut, mulai dari (1) Kabupaten Barito Selatan, (2) Kabupaten Kapuas, (3) Kabupaten Pulang Pisau, (4) Kota Palangka Raya, (5) Kabupaten Katingan, (6) Kabupaten Kotawaringin Timur, (7) Kabupaten Seruyan, (8) Kabupaten Kotawaringin Barat, (9) Kabupaten Sukamara.

"Kecepatan penanganan kejadian kebakaran, atau sebaik mungkin pencegahan kejadian kebakaran, akan bisa terwujud jika sektor atau pos lapangan sedekat mungkin dengan lokasi rawan atau bahaya kebakaran hutan dan lahan", ujarnya.

Sekda menjelaskan ketersediaan personil dan dukungan anggaran Satgas Pos Komando penanganan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan. Struktur satgas akan berjalan dengan baik apabila didukung dengan personil dan penganggaran yang memadai.

"Oleh karena itu, perlu dibahas bersama, apa yang sudah ada disiapkan Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi tersedia apa, pusat bisa dukung apa dan peluang pihak/lembaga usaha apa yang bisa mendukung. Kita menyadari bersama bahwa anggaran akan selalu tidak cukup atau kurang, sehingga perlu perencanaan yang baik agar penggunaannya bisa efektif dan efisien untuk mencapai tujuan Kalteng Bebas Kabut Asap 2019", lanjutnya.

"Operasional posko penanganan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan Kabupaten/Kota, konsekuensi dari pembentukan posko yaitu pelaksanaan operasi penanganan darurat, dimana ada dua hal pokok yang ditekankan yaitu, (1) Rapat perencanaan posko dan (2) Pelaporan posko, posko harus melaksanakan minimal dua hal tersebut sesuai dengan periode operasi yang ditentukan oleh satgas", pungkasnya. (ARP/Foto:ASEP)

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook