Cek Status Untuk Dapat Layanan Prima BPJS

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 28 Mei 2019 10:37, Dibaca 842 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan mengatakan, seiring dengan jaminan pelayanan prima BPJS Kesehatan dimasa libur hari raya Idulfitri 1440 Hijriyah, maka ada baiknya kata dia, mereka yang menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), untuk mengecek status kepesertaan terlebih dahulu.

“Selain untuk mengecek status kepesertaan, juga untuk melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS,” ungkapnya, dalam konferensi pers, Senin (27/5/2019).

(Baca Juga : Kegiatan Mamapas Lewu Di Kantor PDAM Kabupaten Kapuas)

Dijelaskan, pengecekan dapat dilakukan oleh peserta BPJS melalui aplikasi “Mobile JKN” atau bisa pula melalui aplikasi “Mudik BPJS” Kesehatan.

“Ya, kami telah mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore,” sebutnya.

Dalam aplikasi Mudik BPJS lanjut Masrur menyediakan telepon-telepon penting, seperti alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa.

Layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.

Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Masrur juga menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

“Disamping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan,” terangnya.

Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran tambah Masrur, pihaknya juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit.

Layanan tersebut kata dia dapat dimanfaatkan sebagai tempat pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook