Sektor Ketahanan Pangan Kalteng Laksanakan Program-Program Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 23 Mei 2019 12:28, Dibaca 11 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Selama tiga tahun Pemerintahan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya, sektor ketahanan pangan di Kalteng laksanakan program-program yang berdampak langsung untuk kesejahteraan masyarakat dan petani.

Lumbung pangan adalah salah satu kelembagaan yang ada di masyarakat yang telah lama berperan dalam pengadaan pangan terutama dalam musim paceklik. Dalam rangka mendukung ketahanan pangan komunitas anggota lumbung, memiliki fungsi sosial dan fungsi ekonomi bagi anggotanya.

(Baca Juga : Peluncuran Bersama 18 Buku Seri Literasi Digital “Kerja Bersama Pemangku Kepentingan Internet Indonesia Giatkan Literasi Digital Indonesia”)

Keberadaan lumbung pangan sebagai kelembagaan cadangan pangan masyarakat berperan dalam mengatasi kerawanan pangan masyarakat sebagai gudang pangan untuk mengatasi masalah kekurangan pangan pada masa paceklik dan kondisi bencana alam seperti serangan hama dan penyakit, anomali iklim dan banjir dan berkembang menjadi kelembangaan pembiayaan yang melayani kebutuhan modal dan sarana produksi bagi masyarakat.

Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2017 ada penambahan pembangunan fisik 2 unit lumbung pangan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau dana pembengunan bersumber dari APBD II/APBD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (20/5).

Pada Tahun 2018 ada penambahan pembangunan fisik 2 unit lumbung pangan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau dana pembengunan bersumber dari APBD II/APBD Kabupaten Kapuas. Sehingga jumlah lumbung pangan masyarakat pada tahun 2018 berjumlah 129 unit karena mengalami penambahan sebanyak 4 unit untuk2 kabupaten tersebut.

Stok beras Cadangan Pangan Pemerintah penyimpanannya pada Gudang Bulog karena dalam pengelolaannya kerjasama dengan Perum BUOLOG dan dikelola oleh Perum BULOG.

Untuk program kesejahteraan petani pelaksanaan kegiatan PUPM dilakukan melalui dukungan dana APBN melalui alokasi dana Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian dalam bentuk dana dekonsentrasi yang diberikan kepada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten yang menyelenggarakan urusan ketahanan pangan.

Dana yang dialokasikan tersebut disalurkan kepada LUPM yang bergerak di bidang pangan dalam bentuk dana Bantuan Pemerintah untuk melakukan pembelian pangan pokok  (gabah) dans trategis dari petani /mitra dan selanjutnya memasok pangan (beras) tersebut kepada TTI untuk dijual kepada konsumen dengan harga yang layak.

Pada tahun 2016, untuk Tahap Penumbuhan Program PUPM sendiri memiliki dana bantuan sosial dari Pemerintah sebesar Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dengan incian penggunaan sebagai berikut :

Dana bantuan minimal sebesar 70% digunakan untuk membeli bahan pangan pokok (berupa gabah) yang siap digiling dan strategis dari petani anggota gapoktan, mitra, atau petani lainnya guna memasok/menyalurkan kepada Toko Tani Indonesia (TTI) sebagai wadah pendistribusian kepada konsumen. Dana bantuan tersebut digunakan dengan tujuan agar pasokan beras di Toko Tani Indonesia selalu ada untuk dijual kepada konsumen.

Tujuan Gapoktan membeli bahan pokok kepada petani anggota gapoktan maupun petani menandakan ada keikutsertaan (partisipasi) petani petani anggota gapoktan dalam tahap pelaksanaan Program karena telah membantu Gapoktan dalam proses produksi beras untuk didistribusikan di Toko Tani Indonesia.

Dana bantuan maksimal sebesar 30% digunakan untuk biaya transportasi, sortasi, kemasan dan biaya operasional lain. Dana tersebut dikelola gapoktan sebaik mungkin untuk mengelola produksi beras untuk diditribusikan di Toko Tani Indonesia.

Apabila Gapoktan hanya memasok untuk 2 (dua) Toko Tani Indonesia (TTI) maka 1 (satu) Toko Tani Indonesia (TTI) dipasok maksimal sebesar 60%. Jika Gapoktan memasok lebih dari 2 (dua) Toko Tani Indonesia maka 1 (satu) Toko Tani Indonesia dipasok maksimal 40%.

Pada tahun 2017 dan Tahun 2018, untuk tahap Pengembangan dan Tahap Kemandirian memiliki dana bantuan sosial dari Pemerintah sebesar Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) untuk biaya transportasi, sortasi, kemasan dan biaya operasional lainnya.

Pada tahun 2017, dana operasional Rp. 60.000.000 dinyatakan habis jika pasokan beras ke TTI dan telah terjual ke konsumen telah mencapai 55 ton. Pada tahun 2018, dana operasional Rp. 60.000.000 dinyatakan habis jika pasokan beras ke TTI dan telah terjual ke konsumen telah mencapai 50 ton.

 

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook