Sistem Zonasi Untuk Pemerataan dan Jaminan Keamanan

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 09 Mei 2019 09:29, Dibaca 36 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tetap memberlakukan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2009-2020.

Sistem zonasi ini diberlakukan, karena menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan untuk memberikan rasa keadilan bagi semua sekolah.

(Baca Juga : Lima Kali Berturut-Turut Raih Predikat Opini WTP, Kemenkeu Beri Penghargaan kepada Kabupaten Gunung Mas)

Dengan zonasi, maka para orang tua tidak seenaknya memilih sekolah di luar wilayah. Dengan zonasi, maka sebaran anak didik yang bersekolah disuatu sekolah juga lebih merata.

Yang tidak kalah baiknya dengan diberlakukannya sistem zonasi ini menurut Sahdin adalah dari segi keamanan anak lebih safety bersekolah yang dekat dengan rumahnya.

“Jarak lebih dekat, sehingga memberikan keamanan, terutama saat antar jemput anak. Itu pertimbangan kenapa kita terapkan sistem zonasi,” kata Sahdin, Rabu (8/5/2019).

Meski demikian pihaknya masih memaklumi ada sebagian orang yang meminta bantu agar anaknya bisa diterima di luar sekolah di luar zonasi, namun secara aturan tetap tidak bisa dilakukan. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook