Presiden Jokowi: Hak Atas Tanah itu Bernama Sertifikat

Kontribusi dari Administrator, 17 Oktober 2017 20:34, Dibaca 66 kali.


Suatu kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat. Demikian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan.

Sertifikat itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum. Sayangnya masih banyak rakyat Indonesia yang belum memilikinya.

(Baca Juga : Presiden Jokowi: Kejar dan Tindak Tegas Pelaku Penyebar Hoax)

Akibatnya bisa ditebak. Banyak sekali sengketa terkait pertanahan yang terjadi di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Hal ini pula yang terus mengusik Presiden Joko Widodo.

"Setiap saya ke desa, daerah, kabupaten, atau provinsi di seluruh Indonesia, urusan ribuan sengketa tanah sampai ke saya karena masyarakat tidak pegang sertifikat," ujar Presiden dalam acara penyerahan sertifikat di lapangan olahraga Kerkoff, Kabupaten Garut, Selasa, 17 Oktober 2017.

Oleh karenanya, tidak ada jalan lain, penerbitan sertifikat harus dipercepat untuk sampai ke tangan masyarakat. Dalam acara penyerahan kali ini, sebanyak 5.500 sertifikat tanah telah diterima oleh masyarakat yang berhak.

"Sekarang kalau sudah pegang, ada yang mengaku-ngaku, bisa tunjukkan buktinya. Ada bukti hak hukum atas tanah yang namanya sertifikat. Aman kalau pegang ini. Kita harapkan ke depan sudah tidak ada sengketa tanah di seluruh Tanah Air," ucapnya.

Presiden berujar, masih banyak pekerjaan terkait hal ini harus diselesaikan oleh pihaknya. Tak tanggung-tanggung, ia pun memberikan target tinggi kepada jajaran terkait. Setidaknya, sebanyak 5 juta sertifikat sudah harus diterbitkan pada tahun ini. Jumlah tersebut tentu akan meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya.

"Saya sudah ancam kepada Pak Menteri, awas kalau tidak selesai! Sertifikat mengurusnya harus cepat, langsung berikan kepada pemilik lahan dan tanah," tegasnya.

Namun, setelah sertifikat itu diterima, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan masyarakat untuk berpikir matang sebelum mengagunkan sertifikat miliknya guna mendapatkan tambahan modal usaha.

"Bisa mencicil tidak tiap bulan? Kalau tidak jangan sekali-kali ambil yang namanya pinjaman. Sertifikat ini harus dipakai untuk menjadikan kita semua sejahtera. Kalau dipakai untuk tambahan modal kerja, pakai semuanya. Jangan dibelikan mobil!" kata Presiden yang tak lelah mengingatkan.


Garut, 17 Oktober 2017
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

Bey Machmudin

Administrator

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook