Warga Binaan Lapas Kelas IIA Berpartisipasi Pemilu 2019

Kontribusi dari Iin Carolina, 18 April 2019 19:03, Dibaca 22 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Setiap warga negara yang berusia 17 tahun berhak mengikuti pemilihan umum, tidak terkecuali warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jalan Tjilik Riwut Km 3 Kota Palangka Raya, Rabu (17/4/2019).

Kepala Lapas, Syarif Hidayat saat ditemui awak media mengungkapkan sekitar 151 orang binaan yang masuk daftar pemilih tetap yang ikut mencoblos pada pemilu 2019, dan 61 orang yang masuk daftar pemilih pindahan dari jumlah penghuni Lapas sekitar 650 orang.

(Baca Juga : 147 CPNS Ikuti Bimtek Kompetensi Teknis)

Menurutnya, kesulitan yang di hadapi yang terjadi di Lapas karena tidak semua penghuni lapas bisa memilih dikarenakan ada yang tidak memiliki kartu identitas yang lengkap, dan banyak yang berasal dari luar kota dan keluarganya tidak mengirimkan formulir pindah memilih (C5).

Akibat adanya penghuni lapas yang tidak bisa memilih tersebut, padahal pihak Lapas sudah mengimbau dari 6 bulan sebelumnya agar mereka segera melengkapi persyaratan agar hak suaranya dapat diberikan.

Lapas dalam hal ini telah berkoordiansi dengan KPU Provinsi dan KPU kota Palangka Raya, bahkan ke Disdukcapil agar tidak ada warga binaan yang tertinggal menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019 ini.

Menurutnya, kegiatan pemilihan umum secara keseluruhan saat pencoblosan di dalam Lapas berjalan lancar, tutupnya. (MC Isen Mulang)

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook