KPU Pastikan Warga Lapas II A Ikut Coblos Pemilu

Kontribusi dari Iin Carolina, 11 April 2019 22:13, Dibaca 28 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya bersama Relawan Demokrasi segmen Berkebutuhan Khusus dan Segmen Keagamaan memberikan Sosialisasi Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilu kepada para warga binaan di Aula Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya, Rabu (10/4/19).

“Sosialisasi ini pertama kalinya dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan, dan selanjutnya akan kami lakukan di Rutan siang ini juga,” kata Komisioner KPU Palangka Raya, Syairi Abdullah didampingi Syarif Kalapas II A Palangka Raya.

(Baca Juga : Murung Raya Dapat Penghargaan E-Government Award Kategori Pengguna mail.go.id)

Saat menyampaikan materi, Syairi mengatakan, sosialisasi ini merupakan pengenalan surat suara pemilu dan tata cara mencoblos pada tempat pemungutan suara (TPS) di lapas agar mereka tidak merasa bingung saat memberikan hak suaranya pada 17 April 2019 mendatang.

“Kegiatan ini juga untuk menjaga kondusifitas di sini. Selain itu mereka juga harus memahami bahwa yang mendapat hak pilih adalah mereka yg telah menerima ataupun mempunyai KTP-E dan surat keterangan (Suket) dan sudah terdaftar di DPT, DPTb, DPK” tambahnya.

Ketua TPS 104, Toha mengatakan, saat ini daftar pemilih di Lapas Kelas II A Palangka Raya berjumlah 212 orang yang akan menyalurkan hak pilihnya di 17 April 2019 nanti.

Disaat yang sama, Kepala Lapas Kelas II A Palangka Raya, Syarif Hidayat, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kerja sama antara Lapas Kelas II A dengan KPU Kota Palangka Raya dalam menjaga hak politik warga binaan.

Prinsipnya kami akan memfasilitasi hak pilih para warga binaan yang telah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Seperti kita tau, DPT merupakan daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP. Sedangkan DPTb adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.

UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb antara lain Pindah karena menjalani tugas di tempat lain, Penyandang Disabilitas di Dinas Sosial, Tahanan, Korban Bencana, dan Siswa yang menuntut ilmu di tempat yang berbeda dengan daerah asal." Jelasnya.

"Kalau DPK itu adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.

Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia." tutupnya (MC Isen Mulang)

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook