DLH Sosialisasi Peraturan Terkait Lingkungan Hidup Kepada Pelaku Usaha

Kontribusi dari Iin Carolina, 09 April 2019 18:48, Dibaca 3 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan terkait Dokumen Lingkungan Hidup dan Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aula KKMA Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Jl. Yos Sudarso Selasa (9/4/2019).

Narasumber penyampaian materi ini adalah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng.

(Baca Juga : Tingkatkan Pencegahan HIV AIDS yang Lebih Intensif Secara Terpadu)

Antonia Kupa, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya menyampaikan bahwa "Isu yang dominan di daerah kita adalah potensi kebakaran hutan dan lahan ( kabut asap), Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan Ilegal Fishing ( penangkapan ikan memakai insektisida dan alat penyetruman) , potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan dari kegiatan usaha lainnya. Sering kali pelaku usaha tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Sebagai dampak dari kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu krisis air bersih , meningkatnya polusi udara, menurunya kesuburan tanah, krisis kesehatan masyarakat, perubahan bentang alam, tingginya tingkat erosi serta terjadi perubahan iklim (iklim yang tidak menentu), ujarnya.

Lanjutnya, kondisi alam seperti inilah yang menjadi ancaman makhluk hidup apabila lingkungan tidak dikelola dengan benar dan bijaksana.

Program sosialisasi peraturan terkait dokumen lingkungan dan perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup ini untuk mendukung salah satu visi dari Walikota Palangka Raya yaitu Smart Environment (Lingkungan yang Cerdas), dimana setiap kegiatan pembangunan harus mempertimbangkan aspek lingkungan, bagaimana menekan dampak negatif sekecil mungkin dan meningkatkan dampak positif sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Harapannya dari sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha lainnya yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan gangguan, pencemaran dan kerusakan lingkungan agar dapat mentaati peraturan-peraturan yang berlaku terkait dengan lingkungan hidup, serta meningkatkan sumber daya manusia dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Beliau berpesan, agar pelaku usaha melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan apa yang sudah menjadi komitmen dalam dokumen lingkungan dan secara rutin melaporkan pelaksanaan pengelolan dan pemantauan lingkungan hidup kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Instansi terkait, tutupnya. (MC Isen Mulang)

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook