PNS harus jaga netralitas

Kontribusi dari Elga Arya Putra, 18 Januari 2018 15:26, Dibaca 4 kali.


MMCKalteng -  Surat edaran bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 melarang PNS berkegiatan aktif di Pilkada 2018. surat berisi apa saja yang tidak boleh dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa tersebut.

surat tersebut diterbitkan dengan mengacu pada berapa peraturan tentang ASN lain yang lebih tinggi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

(Baca Juga : Asisten Ekbang Leonard S Ampung Tinjau Pasar Murah di Kelurahan Mendawai Kobar, Sampaikan Pesan Gubernur Sugianto Sabran)

Adapun larangan yang ditetapkan yaitu larangan melakukan pendekatan terhadap partai politik; memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah; mendeklarasikan dirinya sebagai calon pemimpin daerah; menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai; mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial; melakukan foto bersama; dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Akan dijatuhkan sanksi disiplin dari sedang hingga berat jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaran pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Pesiden. Sanksi dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, sampai pada pemberhentian dengan hormat. (EAP/Foto: Net)

 

Elga Arya Putra

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook