GERAKAN COKLIT SERENTAK KUNCI DPT PEMILIHAN BERKUALITAS

Kontribusi dari Elga Arya Putra, 18 Januari 2018 13:18, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng- Pada Hari Sabtu nanti, 20 Januari 2018 secara nasional akan dilaksanakan Gerakan Coklit Serentak. Gerakan ini menandai dimulainya kegiatan Pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018. Gerakan Coklit Serentak ini diharap akan memberikan greget pada pelaksanaan coklit yang biasa dilakukan jajaran KPU tanpa publikasi berlebihan.

Gerakan Coklit Serentak merupakan momentum untuk meneguhkan keberadaan coklit sebagai aktivitas kunci yang mendorong tersusunnya daftar pemilih tetap yang berkualitas pada Pemilihan serentak tahun 2018.

(Baca Juga : Plt. Gubernur Kalteng Launching Penyaluran Bansos Beras Bagi KPM Program Keluarga Harapan di Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Seruyan)

Gerakan Coklit Serentak di Kalteng dilaksanakan di 11 Kab/Kota penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, mencakup 107 Kecamatan dan 1200 kelurahan/desa.

Gerakan Coklit Serentak di Provinsi Kalteng melibatkan penyelenggara dari KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan PPK yang akan mendampingi PPDP mencoklit.  Sementara itu, seluruh personil PPS Pemilihan Serentak akan turut serta sebagai ujung tombak kedua setelah PPDP Gerakan Coklit Serentak di Provinsi Kalteng.

4.021 orang PPDP sebagai ujung tombak sepanjang kegiatan Coklit ini telah pula dipersiapkan. Bimtek PPDP telah hampir tuntas dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan. Ditargetkan pada 17 Januari ini seluruh PPDP telah memperoleh semua kelengkapan yang diperlukan untuk melaksanakan coklit.

Ada fakta menarik dalam Gerakan Coklit Serentak yang dilaksanakan di 11 Kab/Kota di Kalteng nanti. Pendamping PPDP lebih banyak daripada PPDPnya. Total yang bertugas mendampingi PPDP adalah 4.195 orang sedangkan PPDPnya hanya 4.021 orang. Hal ini dimungkinkan karena di desa yang sedikit sekali penduduknya, hanya akan ada satu TPS dengan satu PPDP sementara jumlah PPSnya tetap tiga orang. Apabila terjadi kasus demikian, maka satu PPDP tersebut akan didampingi oleh ketiga PPSnya.

Angka tersebut masih belum termasuk jajaran Pengawas Pemilihan. Kordinasi awal yang dilakukan KPU Provinsi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi per tanggal 17 Januari jajaran Bawaslu telah lengkap hingga Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di tingkat desa/kelurahan.

Namun hal tersebut tidak serta merta menjadi jaminan satu PPDP akan didampingi satu pendamping dari jajaran KPU. Kenapa? Karena akan ada kelurahan/desa yang punya banyak TPS dan jumlah PPDPnya terlalu besar, sementara PPS hanya berkewajiban memastikan kerja PPDP di lingkungan desa/kelurahannya.  di lokasi lain bisa jadi hanya ada satu TPS dengan satu PPDP.

Pada Gerakan Coklit Serentak nanti, di Provinsi Kalteng saja, akan ada lebih dari duapuluh ribu rumah dicoklit serentak. Tepatnya, 20.105 rumah dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada sehari tersebut.

Gerakan Coklit Serentak mensyaratkan setiap PPDP mendatangi lima rumah dan melakukan coklit di lima rumah tersebut dan segera melaporkan kepada PPS yang akan meneruskan laporan tersebut kepada PPK dan PPK melanjutkan ke KPU Kab/Kota sebagai bahan laporan ke KPU Provinsi dan KPU RI.

Urgensi Daftar Pemilih Berkualitas

Pengaturan Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 dan diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) menegaskan dalam pasal 57 ayat (1) bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih.

a. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin;

b. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)

c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusna pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d. Berdomisi di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP el;

e. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP el, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan

f.  Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Walaupun selanjutnya dalam pasal 57 ayat (2) UU Pilkada dicantumkan pengaturan pemilih tambahan. Bunyinya, dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan KTP el.

Daftar pemilih berkualitas merupakan titik masuk partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Warga negara akan terhambat hak memilihnya jika tidak terdaftar sebagai pemilih.

Sekalipun tetap berkesempatan menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP el untuk mendaftarkan diri di TPS pada hari pemungutan suara, hak mereka dibatasi hanya pada satu jam sebelum TPS ditutup.

Hasil Coklit disusun sebagai daftar pemilih hasil pemutakhiran. Daftar tersebut kemudian akan direkapitulasi berjenjang menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS selanjutnya diumumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat dalam kurun waktu 24 Maret hingga 2 April 2018. DPS yang telah diperbaiki akan direkapitulasi menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dari sisi jajaran KPU sebagai penyelenggara pemilu, daftar pemilih berkualitas merupakan upaya melayani pemilih menggunakan hak pilihnya. Bahkan tingkat partisipasi pemilih hadir ke TPS pada hari pemungutan suara (Voters turn-out), sedikit banyak juga merupakan refleksi dari kualitas coklit.

Pada saat coklit, PPDP sebagai bagian dari jajaran KPU tidak hanya berperan sebagai pendata tapi juga agen sosialisasi. Karena PPDP berkesempatan mengetuk rumah demi rumah dan berdialog langsung dengan pemilih pada saat coklit. Selain itu, di setiap stiker coklit yang ditempelkan di rumah pemilih, setidaknya terdapat info tanggal pemungutan suara Pemilihan Serentak, 27 Juni 2018.

Selain itu, daftar pemilih merupakan acuan dalam perencanaan logistik pemilihan. Contohnya pengadaan surat suara untuk tiap TPS. Undang-Undang mengatur bahwa surat suara dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2,5 persen sebagai cadangan.

Terakhir namun tak kalah penting, akurasi daftar pemilih akan menjamin perwujudan hak memilih menjadi hasil Pemilihan. Setiap pemilih merupakan potensi suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan menentukan dalam coblosan sah di surat suara.

Karena itu, saya berharap semua kita mendukung Gerakan Coklit Serentak. Sekalipun anda bukan termasuk yang dicoklit pada hari pertama Gerakan Coklit Serentak, sempatkanlah berfoto dan postinglah di media sosial dengan hashtag #KPUmenCoklit.

Hal itu tak sekedar bentuk dukungan dan penghargaan atas kerja demokrasi para ujung tombak Coklit, tapi juga sumbangsih kita semua untuk perbaikan kualitas daftar pemilih dan secara umum kemajuan demokrasi di bumi Isen Mulang. Terima kasih.

Sumber : Taibah Istqamah /Div.Perencanaan dan Data/KPU Provinsi Kalteng.

Elga Arya Putra

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook