Masyarakat Sepang Kota Harapkan WPR

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 04 April 2019 08:35, Dibaca 2,026 kali.


MMCKALTENG, PALANGKA RAYA-Masyarakat Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan adanya wilayah pertambangan rakyat (WPR) di wilayah desa mereka. Pasalnya, karena tidak adanya WPR, mereka tidak bisa berusaha dengan tenang.

Hal ini disampaikan masyarakat Sepang Kota kepada Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Anggoro Dian Purnomo, saat melaksanakan reses, Senin (1/4). Menurutnya, dalam reses masa persidangan I Tahun sidang 2019, yang dilangsungkan secara perorangan, dia mengunjungi beberapa wilayah di Kabupaten Gumas.

(Baca Juga : Peladang Tradisional Wajib Dilindungi)

Dalam reses ini dia banyak menerima keluhan serta aspirasi, khususnya terkait dalam bidang perekonomian. Dimana masyarakat di wilayah ini sangat mengharapkan adanya WPR. Karena sekarang ini masyarakat setempat sangat sudah mencari pekerjaan.

Karena untuk kerja mencari emas atau nyedot dilarang oleh pemerintah karena tidak berada di kawasan pertambangan. Kemudian untuk bekerja mengambil kayu di hutan juga dilarang oleh pemerintah, sehingga mereka sangat mengharapkan agar di wilayah desa mereka segera ditetapkan WPR.

“Susahnya mencari pekerjaan buat masyarakat di Desa ini sangat dikeluhkan, mereka ingin nyedot atau nambang emas dilarang, menebang kayu dilarang mereka mengharapkan adanya WPR, karena potensi pertambangan rakyat di daerah ini cukup potensial,” kata Anggoro saat dihubungi, Rabu (3/4).

Meski sangat mengharapkan adanya WPR, mereka juga tetap mengikuti aturan dan arahan dari pemerintah daerah, hal ini penting sebagai pembelajaran atau edukasi bagi masyarakat. “Meski ingin WPR mereka ingin tetap mengikuti arahan dari Pemda ini penting agar edukasinya buat masyarakat,” terang Anggota Komisi B DPRD Kalteng ini.

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat tidak ingin berusaha kucing-kucingan dengan aparat, misalnya saat bekerja seperti dulu mereka dirazia. Salah satu sisi aparat menjalankan perintah Undang-undang sementara sisi lain masyarakat hanya ingin mencari makan.

“Mereka sangat ingin bekerja secara legal sesuai aturan pemerintah. Oleh sebab itu mereka sangat mengharapkan adanya WPR,” pungkas Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palanga Raya ini.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook