Tujuh Rancangan Prioritas Peraturan Daerah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018

Kontribusi dari Misyuwe, 08 Januari 2018 11:18, Dibaca 1,308 kali.


MMCKalteng- Memulai masa sidang tahun 2018, DPRD Kalimantan Tengah mengadakan sidang paripurna yang bertempat di  Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Jl. S Parman Palangka Raya, (Senin 8/1).

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dalam pidatonya yang dibacakan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng  H. Mugeni, SH.,MH menyampaikan ada dua puluh lima materi Rancangan  Peraturan Daerah yang akan dibahas sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018 dengan tujuh Rancangan Prioritas.

(Baca Juga : Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Buka FGD Konsultasi Publik Tahap I Penyusunan Grand Design Kalteng Tahun 2045)

Tujuh Rancangan Prioritas Peraturan Daerah itu antara lain tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang  Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecill (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Tengah, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua  Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan tertentu, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Paripurna pertama di masa sidang I tahun 2018 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Abdul Razak, dihadiri 14 dari 45 anggota dewan dan Kepala SOPD provinsi.

(Yuwe/ Foto: Asep)

Misyuwe

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook