Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas PPID Resmi Dibuka

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 14 Maret 2019 10:24, Dibaca 10 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfo Kalteng) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bertempat di Aula Diskominfo Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kamis (14/3/2019).

Turut hadir Kepala Diskominfo Kalteng Ir. Herson B. Aden., M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) yang diwakili oleh Staf ahli Gubernur bidang kemasyarakatan dan SDM, Drs. Yuel Tanggara, Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalteng, Setni Betlina, SP., MMA Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Annie Londa, SH., MH, Direktur Kearsipan Daerah I, Drs. Hilman Rosmana., M. Hum, Kepala Dinas/Badan/Unit Satuan Kerja Kalteng yang diwakili oleh PPID pembantu pada masing-masing SKPD, Kepala Diskominfo Kabupaten/Kota, peserta Bimtek serta para tamu undangan.

(Baca Juga : Plt. Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, Kab. Kapuas)

Sekda yang diwakili oleh Yuel Tanggara menyampaikan, perkembangan teknologi informasi, terutama internet dan media sosial semakin mempermudah cara kerja birokrasi. Teknologi tersebut juga mempermudah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, menuntut pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat dari pemerintah. Mau tidak mau, kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh, meningkatkan kualitas kerja serta menjaga akuntabilitas. Kita harus terus melakukan inovasi dan menyederhanakan proses kerja dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan kemajuan pengetahuan.

Pekerjaan mengelola informasi publik memang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian, dimulai dari ketika memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi yang masuk. Harus dicek dengan baik apakah permohonan tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagaimana jika informasi tersebut dibuka, lebih banyak membawa manfaat atau justru menimbulkan kegaduhan. Harus diperiksa dengan cermat, lanjutnya.

Selain analisa yang matang, ketepatan waktu juga harus diperhitungkan. Karena setiap permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja, atau apabila diperlukan waktu tambahan, maksimal dalam waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan. Jika tidak maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja kita tidak kunjung memberikan informasi, maka masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke komisi informasi, ucap Yuel Tanggara. (ARP/Foto:ASEP)

 

 

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook