Gubernur Kalteng Menerima Raperda Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 11 Maret 2019 12:56, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) gelar sidang Paripurna ke IV masa persidangan I Tahun sidang 2019, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (11/3).

Turut hadir Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran yang diwakili oleh Inspektur Kalteng Drs. H. Sapto Nugroho H. W., MM, Ir. Baharudin Lisa., MM selaku pimpinan sidang, Forkopimda Kalteng, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalteng, Kepala OPD Kalteng, 30 anggota dewan dari 7 fraksi serta para tamu undangan.

(Baca Juga : Rudiantara : Bukalapak Salah Satu Unicorn Indonesia)

Gubernur yang diwakili oleh Inspektur Kalteng menyampaikan, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu merupakan bagian penting dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Kalteng, tidak semata-mata mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu ini telah melalui perhitungan dengan seksama sehingga kami yakini tidak akan memberatkan masyarakat Kalteng. Semoga dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), masyarakat dapat merasakan peningkatan pelayanan Pemprov, juga meningkatkan PAD. Meningkatnya PAD tentunya akan berdampak positif terhadap pembangunan di Kalteng.

Gubernur Kalteng menyatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menerima 2 Raperda Prov. Kalteng tentang Retribusi jasa Usaha dan Retribusi Perizinan tertentu untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Prov. Kalteng. Sesuai ketentuan, Raperda ini akan di evaluasi terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan. (ARP/Foto:EAP)

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook