Penyusunan Informasi Publik Yang Berkualitas di Era Digital

Kontribusi dari Iin Carolina, 07 Maret 2019 21:35, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan informasi publik di era digital, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Informasi Publik bertempat di Swiss-Belhotel Mangga Besar Jakarta Pusat, Rabu (06/03/2019).

Tujuan diselenggarakan kegiatan ini dalam rangka peningkatan kualitas informasi publik dan teknik penetapan daftar informasi yang dikecualikan. Disamping itu juga untuk menjawab tantangan keterbukaan informasi publik era digitalisasi.

(Baca Juga : Wabup Membuka Festival Kreatifitas Seni Tari Khas Murung Raya )

Adapun peserta yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini seperti disampaikan oleh Dr.Ningrum Handayani, Kabag Pengaduan pada Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri adalah para Pengelola Pengaduan Masyarakat dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumantasi (PPID) dari Provinsi dan Kabupaten/Kota wilayah regional Jawa, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara.

Adapun bahasan materi sosialisasi penyusunan daftar informasi (DIP) antara lain membahas (1) Refleksi satu dekade implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Daerah. Dengan narasumber Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. (2) Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan oleh Gede Naryana, Ketua Komisi Informasi Pusat, (3) Strategi SPBE Pada Era Revolusi Industri 4.0 yang disampaikan oleh Ibenk, Plt. Direktur Layanan Aptika Pemerintah (e-Government).

Dengan adanya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan ada 4 makna penting yang menjadi konsen Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yaitu (1). mengurangi korupsi, (2). pemerintahan yang responsif terhadap publik, (3). Meningkatkan pelayanan publik, dan (4). Mendorong inovasi baru untuk meningkatkan efesiensi.

Era keterbukaan informasi publik dimana akses untuk memperoleh informasi publik yang murah, cepat, utuh dan akurat. Ada keseimbangan hak dan kewajiban antara pemerintah sebagai badan publik dam masyarakat sebagai pemohon informasi. Masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi jika haknya untuk memperoleh informasi di hambat. Dan ada sanksi bagi masyarakat.

Dengan demikian untuk menghadapi tantangan pada era digital seperti saat ini maka perlu dilakukan penguatan kapasitas bagi para pengelola pengaduan masyarakat dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagai badan publik di Pemerintahan Daerah.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan permintaan informasi publik bagi masyarakat.

Meskipun seluruh informasi pada hakekatnya terbuka, hanya sebagian kecil informasi yang sifatnya rahasia atau dikecualikan. Pemberlakuan pengecualian informasi harus uji kepentingan publik.

Serta pemberlakuan status kerahasiaan terhadap informasi memiliki batas waktu. Prinsip ini tidak membatasi di luar negara yang mendapatkan serta menggunakan anggaran negara. (MC. Isen Mulang)

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook