Pemkab Seruyan Perkuat Tata Kelola Aset Melalui Sosialisasi Inventarisasi BMD

Kontribusi dari Diskominfo Kabupaten Seruyan, 07 Juli 2025 09:54, Dibaca 165 kali.


MMCKalteng – Kuala Pembuang – Dalam upaya memperkuat pengelolaan aset daerah dan mendorong akuntabilitas, Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar Sosialisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Djainuddin Noor, bertempat di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah, Senin, (7/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah, sejalan dengan indikator penilaian yang ditetapkan oleh Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca Juga : Siapkan Kabupaten Kobar Bebas Kasus Frambusia, Dinkes Kobar Gelar Workshop Persiapan Penilaian Eradikasi Frambusia)

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa kegiatan inventarisasi ini mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, di mana setiap pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi BMD minimal lima tahun sekali. Proses ini meliputi pendataan, pencatatan, hingga pelaporan, guna memperoleh data yang valid dan terbaru mengenai kondisi fisik maupun administrasi aset daerah.

"Inventarisasi dilakukan secara bertahap, di mana pada tahun 2024 difokuskan pada Peralatan dan Mesin (KIB B), sedangkan tahun 2025 akan menyasar Aset Tetap Lainnya (KIB E) serta Aset Tidak Berwujud (ATB). Seluruh hasil inventarisasi nantinya akan disusun dalam laporan yang dilengkapi dengan kertas kerja dan pernyataan dari pengguna barang, kemudian diunggah ke sistem MCSP milik KPK," ujar Sekda.

Djainuddin menegaskan pentingnya tindak lanjut atas hasil inventarisasi. Langkah-langkah seperti pencatatan ulang, penghapusan, pemusnahan, hingga mutasi aset harus dilakukan dengan tepat agar proses inventarisasi tidak sia-sia dan tidak menimbulkan potensi kerugian daerah seperti kehilangan atau penyalahgunaan barang.


Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak mencakup Persediaan dan Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP), melainkan difokuskan pada Aset Tetap dan Tidak Berwujud. Dengan jumlah objek yang besar dan rentang kendali yang luas, serta keterbatasan SDM dan anggaran, Pemkab Seruyan memilih pendekatan bertahap untuk menjamin ketepatan pelaksanaan.

Inventarisasi kali ini difokuskan pada BMD yang dimiliki hingga 31 Desember 2022. Untuk tahun 2023, fokus akan diarahkan pada Tanah (KIB A), Bangunan, dan Infrastruktur lainnya. Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Seruyan berharap mampu menciptakan sistem manajemen aset yang lebih transparan, tertib, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. (MMCSeruyan/IH)/Edt:UL

Diskominfo Kabupaten Seruyan

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook