Wabup Buka Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa dan Aplikasi SPSE Versi Terbaru

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 05 Maret 2019 10:10, Dibaca 1,360 kali.


MMCKalteng - Kapuas - Wakil Bupati Kapuas H. M Nafiah Ibnor membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Implementasi Aplikasi SPSE Versi 4.3 Tahun Anggaran 2019, bertempat di Aula Hotel Permata Inn Kuala Kapuas, Selasa (5/3/2019) pagi.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kapuas menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa khususnya peningkatan pelayan publik serta pemgembangan perekonomian nasional dan daerah.

(Baca Juga : Ben Bantu Masyarakat Kabupaten Kapuas dengan Bagikan Masker dan Vitamin Gratis)

Selain itu, ia mengharapkan dalam pelaksanaan  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil, menengah serta pembangunan berkelanjutan.

Kemudian Nafiah menekankan pada Perpres ini bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia. "Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia atau value for money," ungkapnya.

Selain hal tersebut, Wakil Bupati Kapuas juga menyampaikan bahwa implementasi Perpres tersebut membawa suasana baru pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). "Banyak pembaharuan aplikasi mulai dari sisi teknis penggunaan sampai regulasi yang mengaturnya. Aplikasi SPSE ini memasuki versi terbaru yaitu 4.3 yang resmi diluncurkan pada 4 September 2018, dengan demikian aplikasi SPSE ini wajib dipakai di Tahun 2019 dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan Kabupaten Kapuas," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kapuas Mudjiono dalam laporannya menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 5 hingga 6 Maret. Adapun narasumber dari Karo PBJ Setda Provinsi Kalteng Benius, LKPP Jakarta H Fahrurrazi dan Tim LPSE Provinsi Kalteng.

Mudjiono menyampaikan kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan implementasi aplikasi SPSE Versi 4.3. "Peserta kegiatan adalah pejabat atau pegawai selaku PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook