Sekilas Info
Kontribusi dari Inspektorat Prov Kalteng, 25 Oktober 2024 16:20, Dibaca 893 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, maka telah dibentuk Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/403/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dan telah dibentuk juga TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) untuk menyelesaikan tuntutan kerugian daerah dengan Surat Keputusan Gubernur nomor 188.44/201/2024 tentang Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan Sekretariat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2023 Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, telah dilaksanakan rapat persiapan bersama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BKAD Lia Inggriaty Romzah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum Bintarno, serta Tim Sekretariat Majelis dan Tim Sekretariat TPKD untuk membahas prosedur pelaksanaan Sidang Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah, yang rencananya sidang majelis akan dilaksanakan di minggu kedua bulan November 2024, bertempat di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Jumat (25/10/2024).
(Baca Juga : Percepatan Program Pembangunan Shrimp Estate Kalteng)
Dalam arahannya, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya agar tidak terjadi temuan berulang di BPK, dan tupoksi Majelis dapat terlaksana dengan diadakannya sidang Majelis terhadap hasil penelusuran beberapa kasus oleh Tim TPKD Provinsi Kalimantan Tengah.
"Dengan terlaksananya rapat ini untuk memastikan penyelesaian kerugian daerah yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sebagai salah satu upaya percepatan penyelesaian kerugian daerah, maka diadakan sidang majelis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Dalam rapat ini, antara lain dibahas terkait dokumen-dokumen keperluan pelaksanaan sidang dan tata cara persidangan yang memuat prosedur, berupa langkah-langkah yang akan dilakukan dalam pelaksanaan sidang penyelesaian kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, yang selanjutnya nanti akan diformalkan dalam bentuk Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, melalui rapat ini telah disepakati bahwa direncanakan akan diadakan simulasi persidangan terlebih dahulu pada akhir bulan Oktober tahun 2024, sebelum dilakukan sidang majelis pada bulan November tahun 2024.
Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya yaitu Inspektur Pembantu II Diana, Plt. Inspektur Pembantu Khusu Alfian, serta Tim Sekretariat Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Sekretariat Penyelesaian Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Fungsional Auditor dan PPUPD. (INSP)/Edt:WP
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.