Inspektur Daerah Prov. Kalteng Pimpin Rapat Internal Penjelasan Teknis Penyusunan Konsep PKPT TA 2025

Kontribusi dari Inspektorat Prov Kalteng, 27 September 2024 14:25, Dibaca 1,764 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan yang mendukung capaian kinerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta sebagai dasar untuk menilai/ mengevaluasi kinerja APIP dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pimpin Rapat Internal Penjelasan Teknis Penyusunan Konsep PKPT Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Jumat (27/9/2024).

Dalam arahannya, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari penyusunan PKPT Tahun 2025 dan lanjutan dari Hasil Rapat lnternal Persiapan Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025 dan Persiapan Penyusunan Renstra 2025 – 2O29.

(Baca Juga : Kepala Desa, Pendamping Desa dan Kader Posyandu Turut Meriahkan Jambore Tani 2024)

“Penyusunan PKPT 2025 ini mempedomani Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Resiko Bagi Aparat Pengawasan lntern Pemerintah Daerah, dimana nantinya hasil PKPT Tahun 2025 tersebut akan menjadi pedoman penugasan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Prov. Kalteng pada Tahun 2025,” terang Inspektur. 


Lebih lanjut, Saring menyampaikan tujuan dari penyusunan PKPT berbasis risiko ialah untuk mengintegrasikan rencana pengawasan dengan implementasi manajemen risiko  serta mampu mencapai output pengawasan intern yang berkualitas dan memberi nilai tambah bagi para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan. Ia berharap PKPT Tahun 2025 nantinya akan menjadi pedoman sehingga pelaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Prov. Kalteng akan lebih efektif dan efisien serta dapat memberikan nilai tambah dalam pencapaian tujuan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia juga menambahkan, dalam merencanakan prioritas obyek pengawasan, Tim juga harus menggunakan pendekatan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR), dimana terdapat dua variabel risiko untuk menentukan Nilai Total Risiko (NRT) pada obyek pengawasan baik pada level program maupun level organisasi.

“Dua variabel tersebut ialah Risiko Inheren dimana nilai risiko tersebut berdasarkan pada register risiko setelah dievaluasi APIP Inspektorat Daerah Prov. Kalteng dengan bobot penilaian 40%, dan risiko kedua ialah risiko manajemen yang penetapannya sebagai dasar pertimbangan manajemen dengan bobot 60%,” tandasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Catur Anggoro Aji menyampaikan bahwa penyusunan rencana kegiatan pengawasan akan disusun menggunakan metode berbasis risiko yang dihitung berdasarkan faktor risiko dan skor risiko untuk memilah kegiatan yang memiliki risiko tinggi.

“Faktor risiko menggunakan skala 100 dimana masing-masing faktor risiko mempunyai bobot risiko tersendiri, sedangkan skala risiko memiliki lima skor diantaranya, risiko sangat rendah, risiko rendah, risiko sedang, risiko tinggi, dan risiko sangat tinggi,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya Inspektur Pembantu II Diana, Inspektur Pembantu III Teguh Dayanto, Plt. Inspektur Pembantu Khusus Alfian serta Tim Penyusunan PKPT Tahun 2025 baik yang hadir langsung maupun hadir secara dalam jaringan via Aplikasi Zoom Meeting. (INSP)/Edt:Ay

Inspektorat Prov Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook