Pembahasan Dua Raperda Dikebut

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 12 Februari 2019 07:28, Dibaca 13 kali.


MMCKalteng - Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dikebut oleh DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama tim eksekutif. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD). Kedua raperda tersebut, yakni tentang Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu.

Pantauan, Senin (11/2) rapat pembahasan kedua Raperda dilangsungkan di ruang rapat gabungan dan dipimpin Ketua tim Raperda Artaban.

(Baca Juga : Angkutan Lebihi Tonase Wajib Ditindak)

Anggota DPRD Kalteng, H. Jimin mengatakan, pembahasan kedua raperda tersebut perlu dipercepat agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai landasan Pemprov menarik retribusi.

“Dalam rapat kerja ini, melihat beberapa hal, termasuk memperbaiki kalimat yang ada di dua raperda itu. Mudah-mudahan di masa persidangan I-2019, kedua raperda itu disahkan,” kata Jimin.

Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng, yang membidangi infrastruktur dan prasarana ini juga menyebutkan, kedua raperda yang sedang dibahas merupakan tindaklanjut UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana kewewenangan menarik sejumlah retribusi mengalami peralihan dari kabupaten/kota menjadi Provinsi.

Salah satunya, retribusi garis pantai dari 0-4 mil ditarik oleh kabupaten/kota, sekarang ini menjadi wewenang Pemprov dengan panjang 0-12 mil. Termasuk penarikan retribusi tempat pelelangan ikan (TPI), dan lainnya.

“Raperda yang kami bahas juga mengenai retribusi di terminal tipe B. Kami membahas besaran retribusi kendaraan besar maupun kecil yang masuk ke terminal tipe B se-Kalteng, karena untuk tipe A itu wewenang pusat,” terang legislator ini.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara mengatakan, tahapan pengesahan dua raperda tersebut menjadi perda yakni, pemantapan isi raperda, pandangan akhir masing-masing fraksi di DPRD Kalteng, dan Paripurna penandatangan antara Pimpinan Legislatif dan Ekskutif.

“Setelah disepakati dan ditandatangani akan dilanjutkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau sudah, baru ditetapkan menjadi Perda dan siap disosialisasikan dan dilaksanakan pemprov,” pungkas Anggota DPRD Kalteng dua periode ini.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook