Masyarakat Pulang Pisau Diimbau Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 11 Februari 2019 21:53, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng - Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo mengimbau masyarakat Pulang Pisau membuka lahan perkebunan maupun pertanian tidak dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Saat ini khususnya di wilayah Kabupaten yang berjuluk Bumi Handep Hapakat ini merupakan daerah central pertanian baik padi, jagung, dan lainnya, ujar Edy Pratowo saat dikonfirmasi di Pulang Pisau, Senin (11/2).

(Baca Juga : Danau Hanjalutung, Miliki Potensi Budidaya Perikanan dan Pariwisata)

Lanjutnya, larangan membakar hutan dan lahan sudah sangat jelas telah diatur dalam undang-undang, begitu pula dengan ancaman dan sanksinya dapat dikenakan pidana penjara.

“Karena apapun alasannya membuka lahan dengan cara dibakar tidak diperbolehkan, masyarakat juga harus memahami apa yang sudah diatur dan dituangkan dalam undang-undang, konsekuensinya apabila melanggar tentu akan terkena pidana,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, larangan membakar lahan ini berlaku bagi seluruh elemen masyarakat, dan pelaku usaha. Oleh karena itu, dirinya mengajak semua elemen turut terlibat dan berpartisipasi secara bersama-sama melakukan penanggulangan tentang Karhutla.

Untuk itu instansi terkait diminta untuk bersiaga dengan rutin melaksanakan patroli Karhutla dan mengaktifkan posko di wilayah masing-masing, tegasnya. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Adm)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook