PP Nomor 49 Tahun 2018 Tegaskan Tugas BPJS Untuk Melindungi Pekerjaan Non-ASN

Kontribusi dari Iin Carolina, 08 Februari 2019 07:55, Dibaca 1,461 kali.


MMCKalteng – Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga penyelenggara jaminan sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.

(Baca Juga : Jaya Samaya Monong Pimpin Penyemprotan Cairan Disinfektan Massal)

Program jaminan sosial yang dimaksud mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

BPJS Kesehatan menjalankan fungsinya untuk menjamin pemberian layanan dan perlindungan atas risiko gangguan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan secara spesifik memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia dengan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan, selain program kesehatan.

Di sela peninjauan pasien kecelakaan kerja di RS OMNI Alam Sutera, Tangerang Selatan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, menjelaskan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Salah satu contoh adalah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang dialami Donny Saputra Listi yang merupakan non-ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan,” katanya melalui siaran pers, yang diteruskan kepada awak Media Center Palangka Raya,  Kamis (7/2/2019).

Donny Saputra Listi mengalami kecelakaan saat mobil damkar yang ditumpangi terbalik dan mengakibatkan yang bersangkutan mengalami pendarahan di otak dan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala.

Donny Saputra Listi merupakan pekerja non-ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab kami, dan kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya,” terang Agus.

Yang dimaksud seluruh pekerja, kata Agus, adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, non-ASN hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Agus menegaskan, hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja, dimana 1,5 juta pekerja diantaranya merupakan pegawai non-ASN. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang baru disahkan pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan non-ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Sesuai undang-undang, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non-ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non-ASN dapat terwujud,” tukas Agus.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki pengalaman puluhan tahun dan tercatat sangat baik dalam menjalankan tugasnya. Dengan sifatnya yang nirlaba, BPJS memastikan dengan iuran yang tidak memberatkan dan harus dikelola dengan optimal untuk kepentingan peserta, termasuk terus meningkatkan manfaat, bukan untuk mencari keuntungan.

Agus berharap, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja.

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook