Prihatin Atas Konflik Bangkal, Gubernur Sugianto Sabran Tegaskan Hak Plasma Masyarakat Wajib Diberikan

Kontribusi dari Widia Natalia, 10 Oktober 2023 05:54, Dibaca 1,341 kali.


MMCKalteng - Seruyan - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan rasa prihatin yang mendalam kepada para korban dan keluarga atas konflik antara masyarakat dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Bangkal. Hal ini disampaikan Gubernur Sugianto Sabran saat bersilaturahmi dengan salah satu korban di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Senin (9/10/2023).

Sebagai dukungan sosial, Pemprov Kalteng dan DAD Kalteng menjamin biaya pengobatan korban Konflik sepenuhnya.

(Baca Juga : Tinjau Lokasi Food Estate di Anjir Sarapat Kab. Kapuas, Plt. Irjen Kementan Sumarjo Gatot Irianto Minta Pengerjaan Pengoptimalisasian Kawasan Lahan Sawah Paling Lambat 5 Agustus 2020)


Pada kesempatan tersebut, ia meminta kepada masyarakat agar bisa bersabar dan menahan diri.

“Saya selaku Gubernur bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS dan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan Plasma 20 persen, agar ijin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut”, ungkapnya.

“Andaikata kebun ijinnya 10 ribu hektare, wajib 20 persen untuk masyarakat di sekitar kebun tersebut”, tegasnya.


Pada sejumlah pertemuan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran selalu menegaskan kontribusi kepada daerah termasuk pemberian plasma 20 persen dari kebun inti kepada masyarakat. Ia juga meminta perusahaan agar tidak menyepelekan persoalan plasma 20 persen karena masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.

Gubernur Kalteng didampingi Ketua Umum DAD Kalteng, Danrem 102/Pjg, Pj. Bupati Seruyan serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait.(AS&Wdy/Foto:Doni)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook
Twitter