Tarif Masuk Objek Wisata Kereng Bangkirai Sudah Sesuai Perda

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 15 Januari 2019 09:11, Dibaca 3 kali.


MMCKalteng - Anggota DPRD Komisi C DPRD Kota Palangka Raya mengadakan rapat dengar pendapat ( RDP) dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Palangka Raya, Senin ( 14/1/2019).

RDP yang juga dihadiri pihak badan pengelola pajak, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, Obudsman, dan pihak pelapor Ersa Nugraha ini membahas soal pungutan yang dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata ( Pokdarwis) di Objek wisata Kereng Bangkirai.

(Baca Juga : Kedatangan Tim ITS Blits Explore Indonesia disambut Bupati)

Komisi C DPRD Palangka Raya menerima laporan jika tarif masuk ke objek wisata air hitam yang diberlakukan oleh Pokdarwis Kereng Bangkirai tidak sesuai ketentuan. Namun setelah digelar RDP, maka diketahui jika tarif masuk ke objek wisata Kereng Bangkirai sudah sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 dan 4 Tahun 2018.

" Tarif masuk yang dipungut cuma Rp. 5.000 sesuai Perda. Restribusi ini full disetor ke kas daerah," jelas Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, kata Mukarramah. Mukarramah menjelaskan dalam RDP ini Pokdarwis Kereng Bangkirai juga mengakui jika mereka menambah pungutan 15 persen kepada pengunjung yang menggunakan fasilitas kapal dan lainnya.

Pungutan 15 persen ini diputuskan oleh Pokdarwis dan sudah diketahui oleh masyarakat. Uang pungutan 15 persen digunakan untuk membayar jasa petugas kebersihan dan penyediaan musik di lokasi wisata.

Mukarramah menyambut baik adanya pungutan tambahan 15 persen ini karena uangnya digunakan untuk membayar pekerja di objek wisata dan hasilnya baik. Salah satuya dengan adanya pekerja yang direkrut Pokdarwis menjadikan lokasi wisata Kereng Bangkirai menjadi bersih dari sampah." Dengan adanya objek wisata air hitam, maka masyarakat lebih berdaya. Jika sebelumnya bekerja mencari ikan, maka sekarang bisa berusaha dan menjadi pemandu wisata," imbuhnya.

 

 

 

 

 

 

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook