Harga TBS Kelapa Sawit Posisi Oktober 2022 Naik Sebesar Rp49,58.

Kontribusi dari Dinas Perkebunan Kalteng, 03 November 2022 21:09, Dibaca 44 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) kembali menggelar Rapat Penetapan Pembelian Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun, periode bulan Oktober 2022, bertempat di Aula Disbun Prov. Kalteng, Rabu (3/11/2022).

Rapat penetapan pembelian TBS tersebut dilaksanakan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Disbun Prov. Kalteng. Adapun peserta dari Biro Hukum Setda Kalteng, Badan Pusat Statistik (BPS) Prov Kalteng, perwakilan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan.

(Baca Juga : Badan Kesbangpol Sampaikan Materi Peran Pemda dalam Optimalisasi Pelaksanaan Program Desa Bersih Narkoba)

Plt. Kepala Disbun Prov. Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan Achmad Sugianor dalam sambutannya menyampaikan agar perusahaan perkebunan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.


“Permenpan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun, dalam memperoleh harga wajar TBS dan menghindari persaingan tidak sehat diantara Perusahaan Perkebunan,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengingatkan agar perusahaan dapat secara tertib dan teratur menyampaikan laporan setiap bulannya, karena hal ini berkaitan dengan data dasar untuk penetapan harga TBS, dan setiap diadakan rapat penetapan harga, perusahaan wajib hadir dengan membawa mitra.

Sebagaimana diketahui, periode bulan Oktober 2022 terlihat harga minyak sawit (CPO) sedikit mengalami kenaikan menjadi Rp. 10.897,53 (per Kg + PPN), bila dibandingkan periode bulan September 2022 yang lalu pada posisi Rp. 10.571,71. Tetapi untuk harga inti sawit (PK) ada penurunan menjadi Rp. 5.573,18 dari sebelumnya pada periode Agustus 2022 sebesar Rp. 5.934,00 dengan indeks “K” sebesar 87,17%.


Harga TBS kelapa sawit pada posisi Oktober 2022 naik sebesar Rp. 49,58,- untuk kelompok umur 10 – 20 tahun. Berdasarkan perhitungan dengan rumus yang berlaku, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Prov. Kalteng telah ditetapkan sebagai berikut : pada umur tiga tahun Rp. 1.703,66; umur empat tahun Rp. 1.862,09; umur lima tahun Rp. 2.012,07; dan umur enam tahun Rp. 2.070,63. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp. 2.111,15; umur delapan tahun Rp. 2.207,18; dan umur sembilan tahun Rp. 2.265,28. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10 – 20 tahun adalah Rp. 2.329,80 per Kg.

Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Prov. Kalteng menyampaikan materi tentang pendataan perkebunan besar swasta kelapa sawit (PBS KS) dan sosialisasi terkait aplikasi SEDAPP (Sedia Data Perusahaan Perkebunan melalui SKB Online). Diharapkan hal ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan satu data perkebunan di Indonesia, khususnya di Kalteng. (levri)/Edt:Ay

Dinas Perkebunan Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook