Tingkatkan Pengetahuan Pelajar, Polsek Kahayan Hilir Gelar FGD

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 17 Desember 2018 23:22, Dibaca 1,663 kali.


MMCKalteng - Guna meningkatkan pengetahuan pelajar, Polisi Sektor (Polsek) Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, menggelar Focus Group Discussion (FGD)  tentang pengetahuan aplikasi teknologi informasi dan UU ITE bagi pelajar se-Kabupaten Pulang Pisau bertempat di Aula kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Senin (17/12).

Kapolsek Kahayan Hilir, Iptu Sugiharso ketika diwawancarai petugas Media Center Pulang Pisau mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah guna mengharapkan para pelajar khususnya tingkat SMA/Sederajat untuk mengetahui sejak dini batasan-batasan dalam bermedia social agar tidak terjerumus Kearah tindak Pidana.

(Baca Juga : Kemendag Pantau Komoditas Bahan Pokok Di Palangka Raya)

Kegiatan tersebut digelar merupakan instruksi dari Polres kepada Polsek yang ada di setiap kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau termasuk Kahayan hilir untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut, katanya.

“Ini merupakan perintah dari Bapak Kapolres langsung, cuma pelaksanannya dilaksanakan disetiap kecamatan masing-masing,” Ungkap Sugiharso.

Selaku Kapolsek Kahayan hilir, Sugiharso mengajak untuk masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, terkhusus yang berdomisili di Kecamatan Kahayan  Hilir untuk bijak dalam bermedsos artinya jangan sampai bermedsos merugikan diri sendiri dengan menimbulkan hoax, ujaran kebencian (hate speech), sara dan lain sebagainya yang dapat dipidanakan Ungkapnya.

Selain itu, Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Dinas Komunikasi Dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau, I Ktut Nitra yang bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut juga mengatakan  hal yang sama, bahwa ada batasan-batasan yang jangan dilanggar dalam bermedsos, artinya sudah ada batasan yang dituangkan dalam UUD yang berlaku, ungkap Ktut sapaan akrabnya.

“Intinya saring dulu sebelum sharing, jangan mudah menerima kabar burung, baca dulu apakah itu benar, apakah ada unsur ujaran kebencian (hate speech), sara, berita bohong (hoax) atau lainnya,” Tandasnya (MC. Pulang Pisau/Kurniawan/Rj).

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook