Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Kinerja PPID

Kontribusi dari Widianatalia, 14 November 2018 14:53, Dibaca 8 kali.


MMCKalteng – Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mengetahui ketaatan dan kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, mengetahui kendala-kendala Badan Publik dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan mendapatkan gambaran kinerja PPID sebagai bahan perbaikan standart layanan informasi Publik, pungkas Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Setni Betlina, SP.,MMA, selaku narasumber dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (14/11) yang di selenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah.

Setni Betlina, dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan adapun tata cara mengenai penilaian pemeringkatan Badan Publik dalam melaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, meliputi laporan Tahunan (20%), pengisian Quisioner/SAQ (80%), Visitasi/ Verifikasi SAQ dan presentasi (skor 2-5 ).

(Baca Juga : Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalteng Menggelar Capacity Building)

Laporan Tahunan yang dinilai yaitu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor  1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam hal ini KI menyurati 46 (empat puluh enam) Badan Publik untuk menyerahkan laporan Pelayanan Publik Tahun 2017 dan dari 46 (empat puluh enam) Badan Publik hanya 19 (sembilan belas) Badan Publik yang menyerahkan laporan tersebut. Sedangkan untuk penilaian Self Asessment Quisionaire (SAQ), KI menyurati 46 (empat puluh enam)  Badan Publik untuk mengisi kuisioner (SAQ) dan hanya 28 (dua puluh delapan) Badan Publik yang mengembalikan isian kuisioner tersebut.

Penilaian selanjutnya yaitu Visitasi/Verifikasi SAQ, penilaian visitasi adalah proses verifikasi terhadap Self Assessesment Quisionaire (SAQ) kepada 28 (dua puluh delapan) Badan Publik yang selanjutnya diperingkatkan menjadi 10 (sepuluh) besar. Dalam proses verifikasi ini terlihat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) belum sepenuhnya memahami dan menguasai prinsip-prinsip keterbukaan infomasi. Serta masih banyak PPID yang tidak memiliki dan menyediakan fasilitas ruangan dalam pelayanan informasi publik. (Foto : Asep)

Widianatalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook