Setiap Tahun Badan Publik Wajib Umumkan Layanan Informasi

Kontribusi dari Rikah Mustika, 14 November 2018 14:34, Dibaca 4 kali.


MMCKalteng-Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (14/11).

Pada kesempatan tersebut disampaikan mengenai mekanisme penyampaian laporan akses informasi publik. Pertama, PPID Pembantu harus membuat laporan pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik (harian, bulanan, dan tahunan). Kedua, laporan-laporan tersebut diserahkan kepada PPID utama untuk diberikan kepada Komisi Informasi Provinsi dan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi untuk dinilai, yang kemudian diteruskan kepada Gubernur.

(Baca Juga : Diskominfo Prov. Kalteng Menggelar Pelatihan Internet Marketing Angkatan Kedua)

Seperti yang kita ketahui, setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu, Kadis Kominfo Ir. Herson B Aden, M.Si berharap seluruh OPD membentuk PPID dan segera membuat daftar informasi publik. (Rikah / Foto: Asep)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook