Sekilas Info
Kontribusi dari BPBD PROV KALTENG, 22 Juli 2021 13:36, Dibaca 3,335 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Di Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, turun status dari level 4 ke level 3.
“Berdasarkan Inmendagri tersebut, Kalteng berada di level 3 yaitu berada di Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng Erlin Hardi, Kamis (22/7/2021).
(Baca Juga : Dinas TPHP Prov. Kalteng Gelar Kontes Pedet Perdana di Jambore Tani 2024)
Erlin Hardi menuturkan, berada di level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk per minggu, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk per minggu, dan 2-5 kasus kematian akibat Covid-19 per 100 ribu penduduk per minggu di daerah tersebut. PPKM Mikro ini menjadi kebijakan yang tepat diambil oleh pemerintah berdampak pada penurunan status suatu daerah, dari level resiko penularan tinggi ke resiko penularan sedang hingga rendah, ini terbukti Kalteng berhasil menurunkan level, dari semula berada di level 4 menjadi level 3.
“PPKM Mikro ini diperpanjang dan berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 mendatang. Alasan diperpanjangnya PPKM Mikro ini karena kalau dilihat kasus tren Covid-19 khususnya di Kalteng ini masih fluktuatif tidak serta merta menurun," imbuhnya. (Hlm.22/7/2021/DewiS/ foto / data:BPPBK_Prov.Kalteng)