Wakil Gubernur Kalteng Hadiri Kegiatan Knowledge Sharing Sinergi Memperkuat Perlindungan Konsumen di Industri Keuangan

Kontribusi dari Widia Natalia, 22 Juni 2021 11:22, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri kegiatan knowledge sharing yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat. Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Kalteng secara virtual melalui video conference dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/6/2021).

Tema kegiatan kali ini adalah “Sinergi Memperkuat Perlindungan Konsumen di Industri Keuangan”. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia saat ini dan makin beragamnya produk keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.

(Baca Juga : Hadiri Puncak HAKORDIA, Wagub Edy Pratowo: Pemprov. Kalteng Akan Terus Berkomitmen Dalam Kegiatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi)

Namun demikian, perkembangan di atas juga diikuti makin maraknya penawaran produk-produk keuangan yang tidak berijin (ilegal) oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab, termasuk secara daring (online). Kondisi masyarakat Indonesia yang masih relatif rendah tingkat literasi keuangan dan literasi digitalnya, semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat yang tertipu atau menjadi korban atas perilaku yang tidak bertanggung-jawab.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyampaikan sampai saat ini masih terdapat adanya kesenjangan antara literasi keuangan dan tingkat inklusi yang menyebabkan banyak masyarakat seringkali dirugikan dengan produk jasa keuangan. Oleh karena itu, fungsi OJK sebagai regulator  akan menindak lebih tegas dari sisi pengawasan market conduct agar tidak merugikan konsumen.

Sarjito menyatakan OJK akan lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang masih menawarkan produk keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, sehingga merugikan konsumen. Sebagai contoh, berdasarkan hasil pemantauan regulator, menunjukkan masih banyak iklan jasa keuangan yang melanggar sehingga merugikan konsumen. Hal tersebut ditemukan paling banyak di sektor perbankan.


Hal senada disampaikan, Anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyatakan apabila masyarakat sudah paham, tapi ternyata dirugikan, merasa dirugikan oleh pelaku jasa keuangan seperti asuransi, perbankan, hingga pasar modal, dalam hal ini OJK akan melindungi secara kuratif atau dilakukan dengan penanganan pengaduan.

Sedangkan, bagi masyarakat yang belum ada akses kepada keuangan, maka peran OJK adalah memberi edukasi agar memahami produk yang dibeli. Sehingga masyarakat terlindungi karena sudah paham, apa risiko, jangan-jangan ada biaya-biaya tersembunyi.

Tirta Segara menyebutkan masyarakat jangan membeli produk keuangan yang tidak dipahami risikonya.

"Lebih buruknya malahan terjebak kepada investasi atau produk keuangan yang ilegal”, tandas Tirta Segara.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang OJK mengatur bahwa OJK bertugas melakukan pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen dan masyarakat disektor perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (Perasunransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya).

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang OJK, Pasal 4, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Cakupan perlindungan konsumen oleh OJK meliputi regulasi&pengawasan, program edukasi&literasi, pelayanan pengaduan, market conduct&pengenaan sanksi dan pembelaan hukum&penyelesaian sengketa.

Kegiatan knowledge sharing dihadiri oleh sejumlah narasumber diantaranya Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam, Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Yunita Resmi Sari dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Sahudi. Wakil Gubernur Kalteng didampingi Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Kepala OJK Prov. Kalteng Otto Fitriandy dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kalteng Ati Mulyati.(YDS&WDY/Foto:Arya)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook