Dislutkan Kalteng Kembali Laksanakan Sosialisasi Terkait Aturan Zonasi Perairan KKPD

Kontribusi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, 27 Mei 2021 10:33, Dibaca 852 kali.


MMCKalteng – Kotawaringin Barat – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) kembali melaksanakan sosialisasi terkait aturan zonasi perairan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Desa Kubu, Kamis (27/5/2021). Sosialisasi ini dihadiri anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) dan Kelompok Pengawas Konservasi (KOMPAK) Desa Kubu, Kepala Desa, nelayan dan anggota POLAIRUD. Sosialisasi terkait zonasi perairan, terutama di wilayah KKPD harus sering digaungkan, mengingat Dislutkan Prov. Kalteng masih sering menerima laporan terjadinya praktik perikanan illegal di wilayah tersebut.

Sebagai upaya untuk menjaga KKPD, telah dibentuk POKMASWAS dan KOMPAK di desa-desa pesisir yang terdapat di sekitar KKPD, dua kelompok di Desa Kubu, satu kelompok di Desa Sungai Bakau, satu kelompok di Desa Teluk Bogam, dan satu kelompok di Desa Keraya. Anggota POKMASWAS dan KOMPAK merupakan bagian masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan laut dan pesisir dan telah dilatih serta diarahkan untuk menjadi mitra sekaligus perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan monitoring/pengawasan terhadap sumber daya alam dan kegiatan-kegiatan praktik perikanan di wilayah KKPD.

(Baca Juga : Shrimp Estate Jadi Daya Tarik Stand Dislutkan di Kalteng Expo 2022 )

Dengan adanya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019, Perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Beras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang serta perairan sekitarnya di Kabupaten Kotawaringin Barat, telah ditetapkan sebagai kawasan Konservasi. Di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ini, wilayah konservasi perairan dibagi menjadi beberapa zona, antara lain yaitu (1) Zona Inti, dimana zona yang peruntukkannya hanya untuk aktivitas pengawasan dan penelitian, (2) Zona Pemanfaatan, zona yang diperuntukkan untuk kegiatan wisata bahari, (3) Zona Perikanan Berkelanjutan, zona untuk perikanan budidaya dan perikanan tangkap, dan (4) Zona Lainnya untuk pengembangan.


Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Ir. H. Darliansjah, M.Si dalam arahannya menyampaikan bahwa keberadaan POKMASWAS sangat penting untuk menjadi saluran komunikasi dan sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat.  

“Kami berharap agar POKMASWAS dan KOMPAK dapat secara aktif turut ikut serta mengimbau masyarakat nelayan untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Beras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang serta perairan sekitarnya, karena kawasan tersebut memiliki kriteria yang unik dimana terdapat mamalia Dugong yang sangat perlu dijaga kelestariannya,” ujar H. Darliansjah.

“Agar pengelolaan kawasan konservasi perairan ini bisa optimal dan tetap lestari, masyarakat perlu memahami peraturan zonasi sehingga masyarakat tidak melakukan praktik penangkapan ikan di area-area yang dilarang,” pungkas H. Darliansjah. (ZR/Lee/Adt/ Foto: Man)

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook