Sekilas Info
Kontribusi dari BKD Kalteng, 10 Mei 2021 11:00, Dibaca 541 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, bahwa apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangana tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka Pejabat Pemerintah diatasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. Sebagai tindak lanjut Perintah Gubernur Kalimantan Tengah serta Petunjuk dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas-tugas kedinasan pada Dinas/Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, telah berlangsung penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyerahan Surat Perintah tersebut dilaksanakan di Loby Pelayanan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin, (10/5/2021). Pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas di beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 6 Perangkat Daerah yaitu sebagai berikut :
1. Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah dijabat oleh Farid Wajdi, A.KS.,MSW, NIP. 197007241992011001, Pangkat /Gol.Ruang Pembina Tk. I (IV/b), disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perpustakaaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah dijabat oleh Luqman Alhakim, SP., M.Si, NIP. 196912191996031003, Pangkat/Gol. Ruang Pembina Tk. I (IV/b), disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah.
3. Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Provinsi Kalimantan Tengah dijabat oleh dr. Riza Syahputra, NIP. 197609032008021002, Pangkat/Gol. Ruang Pembina (IV/a), disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Diklat, Pengembangan SDM dan Humas pada RSUD dr. Doris Sylvanus Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Tengah di jabat oleh Indra Wiratama, S.STP.,M.AP, NIP. 198202102000121002, Pangkat/Gol. Ruang Pembina (IV/a), disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah.
5. Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah di jabat oleh Aryawan, S.IP.M.IP, NIP. 197005142006041010, Pangkat /Gol.Ruang Pembina (IV/a), disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Anggaran Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
6. Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah di jabat oleh Ahmad Toyib, S.STP, NIP. 197903191997111001, Pangkat/Gol. Ruang Pembina (IV/a), disamping jabatannya sebagai Kepala Bagian Kebijakan Perekonomian pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
Pengisian beberapa jabatan yang lowong karena adanya pejabat lama yang pensiun dan mutasi/alih tugas ke instansi lain. Untuk mengisi kekosongan dimaksud perlu ditunjuk beberapa pejabat tersebut diatas selain tugas pokoknya masing-masing yang bersangkutan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah M. Katma F. Dirun mengatakan bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) adalah sampai ditetapkannya pejabat yang definitif dan atau berlaku selama 3 bulan. PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Penyerahan Surat Pelaksana Tugas (PLT) dilakukan oleh Dr. Dra. Lies Fahimah, M.Si selaku Asisten Administrasi Umum Setda yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya ia berpesan agar Pejabat yang ditunjuk dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, berdedikasi tinggi dan professional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi. (Tanti/Foto:Agus)