Kadis Kehutanan : PSN Food Estate di Gunung Mas, telah melalui tahapan prosedur

Kontribusi dari Widia Natalia, 03 Mei 2021 19:20, Dibaca 3 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng (Prov. Kalteng) Sri Suwanto memberikan penjelasan terkait Program Stategis Nasional (PSN) Food Estate di Prov. Kalteng. Penyesalan ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng melalui press release, Senin (03/5/2021).

Dalam release tersebut, Sri Suwanto menyampaikan bahwa Food estate merupakan rencana Pemerintah Pusat dan menjadi salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020 - 2024 dibawah kendali dan pengawasan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) H. Joko Widodo dan dituangkan di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Kegiatan ini menjadikan beberapa lokasi di Prov. Kalteng sebagai bagian rencana dari lokasi program pengembangan tanaman pangan untuk lumbung pangan baru di luar pulau Jawa dan diharapkan mampu menjadi ketahanan pangan nasional.

(Baca Juga : Sekda Nuryakin Buka Rakor Forum Satu Data Indonesia Prov. Kalteng)

Food estate sebagai desain pertanian modern nasional masa depan merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan dan peternakan di suatu kawasan luas yang terdiri dari beberapa klaster bidang pertanian dan peternakan. Artinya di suatu kawasan yang sangat luas akan dibangun sentral pertanian secara berkesinambungan dan modern karena proses pertanian dan pengolahan hasilnya akan dikelota dengan pola digital farming dan meminimalisir metode pertanian konvensional menggunakan bajak dan cangkul dengan tenaga manusia.

Food estate tidak hanya bicara soal padi, jagung dan kedelai tetapi terbagi dalam beberapa klaster yang akan dikembangkan seperti buah-buahan, sayur-sayuran, hortikultura dan peternakan modern terintegrasi. Sehingga ibarat sebuah real estate sudah tersedia fasilitas dengan paket tengkap bagi penghuninya, begitu juga dengan food estate yang akan dikembangkan ini. Hal yang paling penting adalah sistem terpadu yang akan memfasititasi semua pihak yang tertibat dalam pengembangan program ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan dan pemeliharaan agar tepat guna secara berkelanjutan.

Sri Suwanto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sangat membutuhkan sinergi dari beberapa Kementerian/Lembaga didalam pelaksanaanya baik Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, serta peran Perangkat Daerah/ instansi Vertikal /lembaga di Prov. Kalteng, termasuk unsur TNI dan POLRI serta yang tidak kalah pentingnya adalah peran aktif masyarakat lokal dalam mensukseskan kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.

Lebih lanjut dijelaskan Sri Suwanto dalam release tersebut, program Food Estate dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan ketersediaan pangan dalam negeri yang juga dilandasi upaya Pemerintah dalam mendorong pemulihan dan pengembangan ekonomi yang fokus kepada masyarakat sebagai bagian penanganan pandemi covid-19. Lokasi Food Estate seluas ± 2.000 ha yang berada di Kabupaten Gunung Mas merupakan lokasi yang berasal dari indikatif Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan kriteria Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif.

Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.17MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 Jo. P.42/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria, TORA dari HPK tidak produktif dapat dimohon kepada Menteri LHK, salah satunya oleh Menteri (dalam hal ini oleh Menteri Pertahan) dalam hal merupakan program/kegiatan Kementerian, diantaranya program pembangunan nasional, pertanian tanaman pangan dan fasilitas pendukung budidaya pertanian dengan memenuhi persyaratan.

Proses awal dari program Food Estate seluas ± 2.000 ha di kabupaten Gunung Mas adalah pelepasan kawasan hutan, dengan mengubah status lokasi yang sebelumnya merupakan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Proses ini disertai dengan kegiatan penataan batas kawasan hutan yang akan dilepaskan, sehingga lokasi yang akan dilepaskan mendapatkan kepastian letak dan luasnya. Setelah proses pelepasan kawasan hutan dilepaskan, program Food Estate dapat seluruhnya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan adanya hak-hak pihak ketiga. Jika terdapat hak-hak pihak ketiga pada lokasi, harus dilakukan pembebasan lahan atau dengan pola kerjasama. (Sumber: Dishut Prov. Kalteng)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook