Penyerahan DUPAK Pranata Humas Periode April 2021

Kontribusi dari Rikah Mustika, 03 Mei 2021 11:27, Dibaca 1,202 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Rapat Tim Penilai JFT Pranata Humas, Senin (3/5/2021). Rapat berlangsung di Aula Dinas setempat, yang dihadiri oleh Tim Sekretariat dan Tim Penilai JFT Pranata Humas.

Pada kesempatan itu dilakukan penyerahan 4 berkas Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK) Pranata Humas periode April 2021. Penyerahan DUPAK secara simbolis diserahkan oleh anggota Sekretariat Tim Penilai Hendry Suvriyanta kepada anggota Tim Penilai JFT Pranata Humas Arbandigana

(Baca Juga : Kepala Dinkes Buka Pertemuan Koordinasi Pengelola Program Gizi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah)

Keempat orang yang mengumpulkan DUPAK tersebut adalah Ferawati (Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov. Kalteng), Boy Irawan (Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Prov. Kalteng), Rani Diah Anggraini (Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Prov. Kalteng), dan Dewi Yulianti (Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Prov. Kalteng). DUPAK tersebut nantinya akan diperiksa dan dinilai sesuai dengan butir-butir kegiatan Pranata Humas oleh Tim Penilai sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya.


Anggota Tim Penilai JFT Pranata Humas, Arbandigana mengatakan Periode Penilaian untuk Pranata Humas dibagi menjadi 2 periode yaitu di bulan April dan Oktober 2021. Hingga saat ini, dari 10 Pranata Humas yang ada di Kalimantan Tengah, sudah ada 4 orang Pranata Humas yang mengajukan DUPAK. Selanjutnya, Tim Penilai akan memeriksa dokumen dan kelengkapan administrasi yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk hasil Penetapan Angka Kredit (PAK).

“Harapan saya di Periode selanjutnya semua Pranata Humas dapat mengajukan DUPAK,” pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil menyebutkan, Angka Kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. Angka Kredit tersebut digunakan sebagai bahan penilaian atas prestasi yang dicapai seorang Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan jabatan fungsionalnya. (Rkh / Foto: Rkh)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook