Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 30 April 2021 12:16, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan, yang diperketat dengan dikeluarkannya  Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng melalui Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Bidang Kesehatan Erlin Hardi, ST menuturkan, "Tujuan dilarangnya mudik Lebaran 2021 untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi terjadinya peningkatan penularan kasus Covid-19 antar daerah pada masa pandemi Covid-19," tuturnya, Jumat (30/4/2021).

(Baca Juga : Tim Gabungan Lakukan Pemadaman Lahan di Area Lingkar Luar)

“Tradisi mudik lebaran ini umumnya adanya interaksi fisik seperti berjabat tangan atau berpelukan hal ini berpotensi menjadi titik awal penularan Covid-19. Terlebih lagi apabila terdapat kelompok rentan seperti Ibu hamil, anak-anak, dan kelompok lanjut usia (Lansia). Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan,“ sambungnya.

"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku,” tutupnya. (Pky.30/4/2021/ DewiS & MAW &Abl/foto/Data: PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook