Kominfo Kalteng Gelar Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014

Kontribusi dari Widia Natalia, 29 April 2021 13:57, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya –Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) selaku Instansi Pembina menggelar Webinar Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan angka kreditnya serta mekanisme penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional. Kegiatan ini digelar terpusat di Gedung Smart Province (GSP) DiskominfoSantik Prov. Kalteng dan diikuti secara virtual oleh Pejabat kepegawaian dan Pejabat yang membidangi kehumasan serta Pranata Humas dan/ pegawai yang berkeinginan alih Jabatan ke Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dari masing-masing Dinas/Badan di Lingkungan Pemprov. Kalteng dan dari Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kamis (29/04/2021).

Webinar digelar dalam rangka meningkatkan Kapasitas dan kapabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.  Acara ini dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi.

(Baca Juga : Gubernur Sidak ke Gedung Perpustakaan Daerah)

Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Kominfo yakni Sub Kordinator Kinerja Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Santhy Verawati Elfrida. Pada webinar kali ini juga terdapat sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta yang dipandu oleh Moderator yakni Pranata Humas DiskominfoSantik Prov. Kalteng Ferawati.

Santhy Verawati Elfrida dalam paparannya menyampaikan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 pasal 1. Tugas pokok Pranata Humas yakni melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

Sebagai informasi, Santhy Verawati Elfrida menjelaskan, Jabatan Fungsional favorit versi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diantaranya analis kebijakan, analis SDM Aparatur, perencana, pranata humas, pranata komputer, analis keuangan APBN, PTP, auditor, peneliti, arsiparis, widyaiswara dan perancang Perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional harus melalui pengangkatan pertama, perpindahan jabatan dan promosi. Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 Pasal 6 yakni Administrator (Eselon 3) Pranata Humas Ahli Madya, Pengawas (Eselon 4) Pranata Humas Ahli Muda dan Pelaksana (Eselon 5) Pranata Humas Ahli Pertama.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Unsur pertama diantaranya pendidikan, pelayanan informasi dan kehumasan serta pengembangan profesi. Unsur penunjang meliputi pengajar/pelatih, peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi, keanggotaan dalam organisasi profesi, keanggotaan dalam tim penilai, perolehan penghargaan/tanda jasa serta perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

Nampak hadir Hadir di GSP DiskominfoSantik Prov. Kalteng Anggota Tim Penilai dan Sekretariat Jabatan Fungsional Tertentu Pranata Hubungan Masyarakat Prov. Kalteng.(WDY/Foto:Arya)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook