Kepala Dinas Kominfo Kalteng Buka Secara Langsung Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014

Kontribusi dari Widia Natalia, 29 April 2021 13:27, Dibaca 4 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Agus Siswadi membuka secara langsung Webinar Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan angka kreditnya serta mekanisme penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional. Kegiatan ini digelar terpusat di Gedung Smart Province (GSP) DiskominfoSantik Prov. Kalteng dan diikuti secara virtual oleh Pejabat kepegawaian dan Pejabat yang membidangi kehumasan serta Pranata Humas dan/ pegawai yang berkeinginan alih Jabatan ke Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dari masing-masing Dinas/Badan di Lingkungan Pemprov. Kalteng dan dari Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kamis (29/04/2021).

Webinar digelar DiskominfoSantik Prov. Kalteng selaku Instansi Pembina dalam rangka meningkatkan Kapasitas dan kapabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.  

(Baca Juga : Wagub Kalteng Hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Evaluasi PPKM Level 4 di luar Jawa Bali Secara Virtual)

Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi dalam sambutan pengantarnya menyampaikan kemajuan peradaban manusia, salah satunya ditandai dengan kemajuan dan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat. Informasi bukan hanya merambah perkotaan, namun masuk ke bilik-bilik rumah, merambah dusun dan dukuh tanpa bisa dibendung. Pesatnya perkembangan teknologi informasi sudah barang tentu membawa dampak positif dalam kehidupan umat manusia, arus informasi yang begitu cepat dapat diterima dalam waktu yang sama, dimana saja dan kapan saja.

“Hal ini tentu akan menciptakan pola pikir masyarakat  yang lebih maju, meskpiun kita juga menyadari dampak negatif dari pesatnya perkembangan teknologi apabila tidak bijak dalam pemanfaatannya. Lahirnya kejahatan-kejahatan baru, seperti hoaks, ujaran kebencian, serangan siber dll, hanya sebagian kecil dampak dari kemajuan teknologi informasi”, ucap Agus Siswadi.

Agus Siswadi mengatakan  kemajuan teknologi informasi tersebut tentulah dimaknai  sebagai sesuatu yang positif dalam penyelenggaraan Pemerintahan, salah satunya penyelenggaraan fungsi kehumasan lembaga yang saat ini memegang peran strategis dalam menjalankan fungsi komunikasi dan informasi Pemerintah. Fungsi kehumasan Pemerintah memiliki warna berbeda dari dari setiap fase penyelenggaraan Pemerintahan, dari orde lama, orde baru hingga era reformasi telah mengalami perubahan paradigma yang sangat signifikan, seiring perkembangan demokrasi, kebebasan  pers dan keterbukaan informasi publik.

Lebih lanjut Agus Siswadi menyampaikan, peran kehumasan Pemerintah menjadi semakin strategis sebagai jembatan informasi bagi lembaga/ institusi dalam membangun komunikasi dan mengolah informasi untuk disampaikan kepada masyarakat secara tepat dan cepat. Disisi lain, peningkatan kemampuan sumber daya  aparatur kehumasan makin dituntut untuk mampu menyesuaikan dinamika yang berkembang begitu cepat.

“Aparatur kehumasan yang selanjutnya kita kenal dengan pranata humas, idealnya setiap lembaga dan isntitusi Pemerintah memiliki pranata humas untuk menjalin komunikasi efektif serta penyampaian informasi kepada masyarakat melalui program dan kegiatan kehumasan yang dirancang dengan baik. Fungsi-fungsi kehumasanpun berkembang dan menjalankan fungsinya  dengan baik pada intitusi dan lembaga swasta saat ini”, imbuhnya.

Dijelaskan oleh Agus Siswadi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan angka kreditnya merupakan bentuk keseriusan Pemerintah dalam memaknai pentingnya peran Pranata Humas. Seiring perkembangan penyelenggaraan ketatanegaraan dan tuntutan penyerdahanaan birokrasi saat ini yang diarahkan kepada pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur secara spesifik, maka peralihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional menjadi sesuatu keniscayaan yang mutlak harus dilaksanakan.

“Pertanyaannya adalah, seberapa siap ASN menghadapi perubahan tersebut dan menjalankannya. Jabatan fungsional diantaranya pranata humas yang lebih dulu berjalan, idealnya tidak akan mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk pengembangan karier. Namun satu hal yang perlu kita akui juga, bahwa pranata humas yang sudah ada , belum sepenuhnya memahami tugas pokok dan fungsinya secara baik, termasuk pengembangan karier”, tandas Agus Siswadi.

Agus Siswadi memandang webinar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sebagai kegiatan strategis untuk memberikan pemahaman dan pencerahan bagi semua, terkhusus bagi Pranata Humas dan/atau calon Pranata Humas. Terlebih kegiatan ini pula akan diberikan secara umum materi bagaimana  mekanisme penyetaraan jabatan administrasi kedalam                      jabatan fungsional yang merupakan tuntutan penyederhanaan birokrasi yang mutlak harus dilaksanakan dalam waktu dekat ini. 

Sementara itu, Kepala Seksi Kehumasan, DiskominfoSantik Prov. Kalteng  Arbandigana dalam laporannya menyampaikan keberadaan Pranata Humas sesungguhnya sangat strategis dan sangat dibutuhkan setiap Perangkat Daerah dan Instansi Pemerintah di Dinas Kominfo Kabupaten/Kota, terutama dalam rangka menyampaikan berbagai informasi publik yang memang wajib diketahui publik kepada masyarakat melalui saluran atau media yang tepat serta menjalankan peran kehumasannya dengan baik. Untuk itu, Pranata Humas harus menjalankan tugas secara profesional seperti memahami cara berkomunikasi yang baik, memahami budaya birokrasi dan memahami adat istiadat masyarakat setempat sehingga pesan atau informasi yang dibutuhkan publik dapat disediakan atau tersampaikan dengan baik serta citra positif Pemeritah secara keseluruhan dapat terwujud.

Acara ini dihadiri narasumber dari Kementerian Kominfo yakni Sub Kordinator Kinerja Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Santhy Verawati Elfrida yang menjelaskan terkait Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan angka kreditnya serta mekanisme penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional. Pada webinar kali ini, terdapat sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta.  Diskusi dan tanya jawab dipandu oleh Moderator yakni Pranata Humas DiskominfoSantik Prov. Kalteng Ferawati.

Plt.  DiskominfoSantik Prov. Kalteng didampingi Anggota Tim Penilai dan Sekretariat Jabatan Fungsional Tertentu Pranata Hubungan Masyarakat Prov. Kalteng.(WDY/Foto:Arya)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook