Addendum SE No: 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 23 April 2021 14:36, Dibaca 1,942 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam upaya melakukan pencegahan penularan Covid-19 pada saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah nanti telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan akan terjadinya penularan dari adanya peningkatan mobilitas masyarakat, baik dari kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan resiko laju penularan Covid-19.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Bidang Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng Erlin Hardi menyampaikan, ”Maksud dari Addendum SE ini adalah mengatur dan memperketat Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah,“ ucapnya, Jumat (23/4/2021).

(Baca Juga : Shrimp Estate Jadi Daya Tarik Stand Dislutkan di Kalteng Expo 2022 )

“Sedangkan tujuan Addendumn SE ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus terpapar Covid-19 antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” sambungnya. 

“Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas bagi PPDN pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut: Pelaku perjalanan transportasi udara, transportasi laut, penyebrangan laut dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara atau Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” jelasnya.

“Sedangkan khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayanan terbatas dalam wilayah satu Kecamatan/Kabupaten/Provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan. Sedangkan anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan unuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19,” tegasnya.

“Kemudian, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh  melanjutkan perjalanan dan wajib tes RT-PCR dan isolasi mandiri sampai hasil pemeriksaan negatif,” tutupnya. (Pky.23/4/2021/ DewiS & MAW &Abl/foto/Data: PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook