Gubernur H. Sugianto Sabran Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng Dalam Masa Pandemi Covid-19

Kontribusi dari Widia Natalia, 16 April 2021 10:48, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi (Prov) Kalteng Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalteng, Komandan Komando Resort Militer 102/Panju Panjung, Bupati/Walikota se-Kalteng, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan se-Kalteng, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Kalteng, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara se-Kalteng, Executive General Manager PT. Angkasa Pura Cabang Palangka Raya, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan se-Kalteng dan Kepala Terminal Bus se-Kalteng.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 15 April 2021. Maksud Surat Edaran ini adalah untuk mengatur secara khusus penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang masuk wilayah Prov. Kalteng dalam masa pandemi Covid-19. Adapun tujuannya yakni untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Prov. Kalteng, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Prov. Kalteng dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut dan darat memasuki wilayah Prov. Kalteng.

(Baca Juga : Sahli KSDM Suhaemi Buka Bimbingan Penulisan Berita dan Pengelolaan Konten Media Sosial Pemerintah)

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan orang masuk Wilayah Prov. Kalteng yang menggunakan seluruh moda transportasi. Perjalanan orang masuk Wilayah Prov. Kalteng adalah pergerakan orang masuk wilayah administrasi Prov. Kalteng dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (Jalan), laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

Dalam Surat Edaran ini, ditegaskan kepada setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Prov. Kalteng wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Selain itu, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adafah masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam dangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pelaku perjalanan orang masuk wilayah Prov. Kalteng harus mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut. Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan dan ketentuan khusus yang berlaku. Kedua, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diarnbil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.

Ketiga, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia. Keempat, pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia

Kelima, pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Keenam, pengisian e-HAC lndonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecua/i bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC lndonesia.

Ketujuh, anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Delapan, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Prov. Kalteng dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan Perundang-Undangan.

Dalam Surat Edaran, masing-masing yakni Kepolisian Daerah Kalteng, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung dan Bupati/Walikota dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu, toritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum. Kepolisian Daerah Kalteng, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung, Bupati/Walikota dan otoritas penyelenggara transportasi umum berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang- Undangan.(WDY/Desain:Aldria)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook