Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di Masa Pandemi Covid-19

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 14 April 2021 21:39, Dibaca 35 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran No: 443.1/40/satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini dikeluarkan berpedoman dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/Atau Mudik dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang berisikan tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. 

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng H. Darliansjah mengatakan, ”Surat Edaran ini sebagai upaya dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, maka diperlukan ketentuan khusus yang mengatur perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam masa pandemi Covid-19. Dari segi Protokol Kesehatan, pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kedua, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: a. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut; b. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis; c. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan d. tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,“ jelasnya. 

(Baca Juga : Penanganan Dini Titik-Titik Hotspot di Kalteng)

“Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut: a. setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan dan ketentuan khusus yang berlaku; b. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; c. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; d. pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; e. pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia; f. anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan; g. apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan h. perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan,“ sambungnya. 

“Dari segi Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi akan dilakukan oleh, pertama, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung dan Bupati/Walikota dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu. Kedua, otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum. Ketiga, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung, Bupati/Walikota, dan otoritas penyelenggara transportasi umum berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,“ tuturnya. 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 15 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,“ tutupnya. (Pky.14/4/2021/ DewiS & MAW &Abl/foto/Data: PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook