Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 Pemberian Vaksinasi Tetap Berjalan dan Tidak Membatalkan Puasa

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 10 April 2021 13:51, Dibaca 990 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), Jumat (9/4/2021) kemarin menyampaikan mengenai antisipasi penyebaran Covid-19 menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021.  Melalui Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

 

(Baca Juga : Evaluasi SAKIP Kemenpan RB RI Terhadap Dinas TPHP Prov. Kalteng)

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng Ir. H. Darliansjah, M.Si mengatakan, “Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini tetap berjalan meskipun umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa. Dengan ikut vaksinasi Covid-19 kita mendapatkan beberapa manfaat seperti menciptakan respons antibodi sistem kekebalan tubuh. Saat disuntik vaksin, sel B akan menempel pada permukaan virus Corona yang sudah dimatikan dan mencari fragmen yang cocok. Sel T membantu mencocokkan fragmen dengan sel B. Jika ada yang cocok, sel B akan berkembang biak dan menghasilkan antibodi untuk kekebalan tubuh. Suntikan vaksin akan merangsang sel tubuh manusia, terutama sel B yang memproduksi imunoglobulin. Akibatnya, tubuh individu akan kebal pada SARS-CoV-2. Selanjutnya, menghentikan virus menyebar ke seluruh tubuh. Vaksin akan merangsang imun tubuh yang dihasilkan oleh sel B dan menghentikan virus Covid-19 masuk ke dalam tubuh. Terakhir, melindungi orang-orang di sekitar kita. Jika kita menerima vaksin, otomatis tubuh akan terlindungi dari serangan virus Covid-19, “Jelasnya

 

“Pelaksanaan vaksin akan terus berlangsung selama bulan Ramadhan ini dengan memperhatikan kondisi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Di bulan Ramadan, umat muslim yang akan divaksinasi perlu untuk istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi yang  seimbang,“ sambungnya. 

 

“Kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 untuk pengendalian Covid-19 dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT/RW. Dalam pengendalian Covid-19 ini dilakukan juga pemberlakuan PPKM tingkat RT/RW yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esenial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT/RW yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,“ tutupnya. (Pky.10/4/2021/ DewiS & MAW &Abl/foto/Data: PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook