Perubahan Zonasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 07 April 2021 13:05, Dibaca 8 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) dalam Laporan Harian tanggal 6 April 2021 kemarin, adanya perubahan kriteria zonasi sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Covid-19. Secara resmi Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Skala Mikro dengan tambahan lima Provinsi baru. Total ada 20 Provinsi di Indonesia yang menerapkan PPKM Mikro, salah satunya adalah Prov. Kalteng.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng melalui Koordinator Bidang Data dan Informasi Ir. Riviko, MT mengatakan, Mendagri meminta langsung kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati atau Walikota di 20 wilayah tersebut mengatur PPKM berbasis mikro. Provinsi dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing Kabupaten/Kota sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

(Baca Juga : Persiapkan Data Statistik Terkini, Dislutkan Laksanakan Validasi Data Statistik Perikanan Tangkap Semester I Tahun 2023)

"Adapun ketentuan yang belum berubah adalah pembatasan WFH sebesar 50 persen. Kegiatan operasional restoran dan mal sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan memperkuat peningkatan sosialisasi sekaligus penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan,“ ucapnya, Rabu (7/4/2021). 

“Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, sebagai berikut : a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala; b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat; c. Zona Orange dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir,“ jelasnya. 

“Dari analisis ini, maka skenario pengendalian adalah pemberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup: 1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; 2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; 3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; 4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang; 5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan 6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,“ tutupnya. (Pky.7 /4/2021 / DewiS & MAW & Abl / foto / Data: PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook