Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Setda Kalteng Membuka Rapat Koordinasi Teknis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kontribusi dari Widia Natalia, 07 April 2021 10:16, Dibaca 2 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Hamka mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Kalteng, bertempat di Meeting Room Guest House Grand Zafira, Palangka Raya, Rabu (07/04/2021).

Peserta Rakor Teknis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten se-Kalteng, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten se-Kalteng, Kepala Dinas PPKBP3APM Kota Palangka Raya dan Perwakilan Camat se-Kalteng. Rakor ini menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Kepala BPK RI Perwakilan Prov. Kalteng, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalteng dan Sales Branch Manager Rayon III Kalselteng PT Pertamina.

(Baca Juga : Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya gelar Pemusnahan Barang Hasil Operasi Penertiban Frekuensi dan Radio)

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Prov. Kalteng menyampaikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menyusun 5 target sasaran untuk mendukung pembangunan Indonesia,  yakni terwujudnya desa tertinggal menjadi desa berkembang sebanyak 10 ribu desa, terwujudnya desa berkembang menjadi desa mandiri sebanyak 5 ribu desa, terwujudnya revitalisasi kawasan perdesaan sebanyak 60 kawasan perdesaan, terwujudnya revitalisasi kawasan transmigrasi sebanyak 63 kawasan transmigrasi dan terentaskannya daerah tertinggal sebanyak 25 Kabupaten tertinggal. Hamka mengatakan untuk melaksanakan agenda tersebut, Pemerintah telah mengalokasikan Anggaran Dana Desa, di mana Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Hamka juga mengutarakan, pada tahun 2021 ini, ada 7 kabupaten di Prov. Kalteng yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, dengan total jumlah desa yang melaksanakan Pilkades sebanyak 356 desa.

“Di tengah kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkades tentu harus menerapkan protokol kesehatan dengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat, sehingga tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19. Pada bulan Maret kemarin, 2 Kabupaten telah sukses melaksanakan Pilkades Serentak, yakni Seruyan dan Pulang Pisau”, tutur Hamka.

“Bagi Kabupaten yang masih dalam tahap persiapan, agar senantiasa menyinergikan kondisi dan situasi yang aman dan damai jelang Pilkades”, tambah Hamka.

Hamka berharap Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari media penularan Covid-19, terutama pada saat pemungutan suara, serta sekaligus dapat membangkitkan gerakan perlawanan desa-desa terhadap Covid-19 dengan calon kepala desa yang memiliki mindset yang sama, yaitu untuk menanggulangi Covid-19 di wilayah desa. Berdasarkan Permendagri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, salah satu bentuk Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah adalah Lomba Desa dan Kelurahan, yang bertujuan untuk mengetahui status perkembangan desa dan kelurahan, serta mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dan juga mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan, yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Lebih lanjut Hamka menyampaikan sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.4/0838/BPD Tanggal 23 Februari 2021, pada tahun 2021 ini Pemerintah Pusat akan melaksanakan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional. Untuk itu, Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi akan kita laksanakan sesuai jadwal yang ada, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Hamka juga menuturkan bahwa kemajuan Pembangunan Desa diukur dari meningkatnya Persentase Desa Mandiri, Maju dan Berkembang, di mana indikator tersebut termuat dalam Indeks Desa membangun (IDM). Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan validasi permuktahiran klarifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terdapat 4 program urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan indikator capaian program, yaitu meningkatnya kualitas penataan desa, meningkatnya kerja sama desa, meningkatnya pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan desa dan meningkatnya desa yang Lembaga kemasyarakatannya diberdayakan.

“Program tersebut diformulasikan guna mendukung Peningkatan status desa, dengan cara meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat desa, sehingga perencanaan dan penganggaran dana desa yang termuat dalam APBDes dapat benar-benar ditujukan untuk peningkatan ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan desa”, tandas Hamka.

Hamka meminta agar setiap pihak yang terlibat langsung dalam mendukung pengelolaan Dana Desa, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bagian hukum dan instansi lainnya yang terkait, dapat saling bekerja sama untuk mengoptimalkan pencapaian peningkatan pembangunan Desa di Kalteng.

Turut hadir Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Kalteng Rojikinnor serta seluruh tamu undangan.(WDY/Foto:Dinas PMD Kalteng)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook