Harga TBS Kelapa Sawit Kalteng Naik, Kini Rp. 2.096,42 Per Kg

Kontribusi dari Dinas Perkebunan Kalteng, 06 April 2021 14:38, Dibaca 21 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 64 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalimantan Tengah, maka Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat penetapan harga TBS untuk periode bulan Maret 2021. Rapat dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (6/4/2021).

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Ir. Evangelis, M.Si. Turut hadir pada rapat tersebut perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, Tim Penetapan Harga TBS, APKASINDO Kalimantan Tengah dan akademisi/dosen pertanian Universitas Palangka Raya Dr.Ir. Abdul Mukti, M.P.

(Baca Juga : Sahli Suhaemi dan Kadis P3APPKB Dampingi Menteri PPPA RI Kunjungan Kerja ke Kab. Kapuas)

Harga TBS kelapa sawit di wilayah Kalimantan Tengah untuk periode Maret 2021 mengalami kenaikan, yakni menjadi Rp.2.096,42 pada bulan Maret bila dibandingkan dengan bulan Agustus yang hanya Rp. 2.005,74 untuk tanaman berumur sepuluh sampai dengan dua puluh tahun. Rata-rata kenaikan harga TBS periode Maret 2021 adalah sebesar 4,50% jika dibandingkan dengan harga TBS periode Februari 2021.


Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Evangelis, M.Si mengatakan bahwa hasil rapat penetapan harga TBS Kalteng periode Maret 2021, untuk umur tiga tahun Rp.1.532,86; umur empat tahun Rp1.673,43; umur lima tahun Rp.1.808,19; umur enam tahun Rp.1.860,83. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp.1.897,98; umur delapan tahun Rp.1.981,89; umur sembilan tahun Rp.2.034,32; dan umur sepuluh sampai dengan dua puluh tahun Rp2.089,68. Sedangkan, CPO tertimbang dikenakan Rp.9,537,57. Harga kernel (inti sawit) tertimbang yang sama sebesar Rp.6.994,50 dengan indeks K sebesar 85,53%.

Daftar harga TBS sawit di atas merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kalimantan Tengah, khususnya kebun plasma. "Masih banyak diantara petani kelapa sawit yang belum tergabung dalam kelompok tani, bahkan tidak bergabung dengan koperasi, sehingga kami berharap agar Dinas yang membidangi Perkebunan di Kabupaten dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKASINDO) juga dapat membantu masing-masing petani kelapa sawit agar tergabung dalam kelompok tani dan koperasi,” ungkap Evangelis.

Dengan adanya kerja sama kelompok tani dengan pihak pabrik minyak sawit, diharapkan harga TBS petani sudah sesuai dengan harga normal dan tidak dipermainkan lagi oleh para tengkulak, sehingga kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit melalui kerja sama ini hendaknya dapat terwujud. (ZAL/foto:Disbun)

Dinas Perkebunan Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook